Bappebti Luncurkan Daftar 13 Pedagang Aset Kripto di Bursa Berjangka
Jakarta, Inako
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan sejumlah aturan terkait perdagangan aset kripto (mata uang digital). Tidak seperti di negara lain, yang menjadikan aset kripto sebagai alat transaski, di Indonesia aset kripto hanya bisa diperdagangkan di bursa berjangka.
BACA JUGA: Info Rupiah Hari Ini, 18 Juni 2021
Saat ini pemerintah sudah menerbitkan aturan mengenai perdagangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan tersebut menjelaskan aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
BACA JUGA: Pernyataan Elon Musk Dorong Harga Bitcoin Kembali Berkibar
Artinya, mata uang kripto di Indonesia hanya sebatas alat investasi untuk diperjual belikan. Para investor aset kripto pun bisa melakukan jual beli mata uang kripto melalui perusahaan pedagang aset kripto.
BACA JUGA: Aset Kripto Jangan Dilihat Sebagai Satu-Satunya Opsi Investasi
Perusahaan perdagangan aset keripto pun harus terdaftar di Bappebti. Dan hingga saat ini ada 13 perusahaan pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti, yakni:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Bursa Cripto Prima
11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
12. PT Triniti Investama Berkat
13. PT Plutonext Digital Aset
TAG#Kementerian Perdagangan, #Aset Kripto, #Bitcoin, #Bursa Berjangka, #Bappebti, #Mata Uang Digital
182222903
KOMENTAR