Biaya Haji Tahun 2025 Turun 10 Juta, Jadi 55,5 Juta
JAKARTA, INAKORAN.com – Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibebankan kepada jemaah Haji 2025 turun Rp.10 juta, dari Rp.65 juta menjadi Rp.55,5 juta.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Hilman menjelaskan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 telah turun menjadi Rp.89.666.469,26. Nilai manfaat yang diberikan mencapai Rp. 34.073.267,69. Beban yang diberikan kepada jemaah Haji 2025 sebesar 68 persen, atau mencapai Rp. 55.593.201,57.
"Hadirin yang terhormat, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 Hijriah atau 2025 sebesar Rp 55.593.201,57," tegas Hilman.
Baca juga: Menko PMK Nilai Inovasi Pelayanan Haji Sukses
Sementara itu, Menteri Agama, Nasaruddin Umar menekankan pentingnya peningkatan efisiensi pengelolaan dana haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diharapkan memiliki target yang jelas sehingga bisa mencapai hasil yang maksimal.
Baca juga: Jemaah Asal Indonesia Dapat Keistimewaan Jadi Jemaah Pertama yang Gunakan Smart Card Haji
“BPKH perlu memiliki target yang jelas. Jika hanya bekerja tanpa tujuan yang pasti, sulit untuk mencapai hasil maksimal,” ujar Nasaruddin, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Senin (6/1/2025).
“Dewan Pengawas perlu memberikan masukan strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja.”
“Peran Dewan Pengawas itu harus tegas, namun tetap menjaga keseimbangan. Mereka tidak boleh terlalu jauh masuk ke ranah direksi, begitu pula sebaliknya,” lanjutnya.
TAG#Biaya Haji, #haji 2025, #ibadah haji
188764905
KOMENTAR