Bosowa Gugat OJK Terkait Bank Bukopin
Jakarta, Inako
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.
Namun sayangnya dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham pengendali di Bukopin, yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout. Saat ini Bowowa memiliki 23 % samah di Bukopin.
Dalam RUPSLB itu Bosowa sebagai pemegang saham kendali, justru tidak punya suara. Hal itu terjadi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali menyatakan bahwa Bosowa telah melakukan pelanggaran.
Hasilnya, Bosowa pun tidak memiliki hak suara dalam RUPS tersebut. Lantaran Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.
Hasilnya, dalam RUPSLB yang digelar pada Selasa (25/8) lalu, Bosowa kehilangan hak suara sekaligus kuorum. Nah, tidak puas dengan keputusan OJK tersebut Bosowa pun akhirnya memutuskan untuk membawa hal tersebut ke meja hijau.
Pada tanggal 27 agustus 2020, Bosowa pun telah mengajukan gugatan terhadap OJK ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.
TAG#Bosowa, #Pemegang Saham Pengendali, #OJK, #RUPSLB, #Pengadilan Tata Usaha Negara, #PTUN
188642851
KOMENTAR