Bursa Efek Indonesia (BEI) Terapkan Pembekuan Sementara Koreksi 8 Persen
JAKARTA, INAKORAN
Bursa Efek Indonesia (BEI) lakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit pada awal sesi II hari ini, Rabu (28/1/2026).
Penghentian sementara perdagangan (trading halt) dilakukan setelah indeks harga saham gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 8%.
Berdasarkan ketentuan, dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam satu hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%.
Kemudian, trading halt berikutnya selama 30 menit akan dilakukan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.
Selanjutnya, trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa







KOMENTAR