Bursa Efek Indonesia (BEI) Terapkan Pembekuan Sementara Koreksi 8 Persen

Hila Bame

Wednesday, 28-01-2026 | 14:39 pm

MDN
Ilustrasi (ist)

 

JAKARTA, INAKORAN

Bursa Efek Indonesia (BEI) lakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit pada awal sesi II hari ini, Rabu (28/1/2026).

Penghentian  sementara perdagangan (trading halt) dilakukan setelah indeks harga saham gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 8%.

Berdasarkan ketentuan, dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam satu hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%.

Kemudian, trading halt berikutnya selama 30 menit akan dilakukan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.

Selanjutnya, trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa

KOMENTAR