Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Shanty

Friday, 27-03-2020 | 20:06 pm

MDN
Petugas Unit PPA Polres Pekalongan sedang memeriksa tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur. (dok. Humas Polres Pekalongan)

Kabupaten Pekalongan, Inako

 

Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan mengamankan seorang pemuda berinisial WW, 25 tahun warga Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni LZ, 15 tahun.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, tersangka WW ditangkap dan diamankan pihak kepolisian atas dasar laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya.

“Awal kejadian, sebelum kasusnya dilaporkan, pada hari Rabu (25/3/2020) kemarin, hingga larut malam korban belum juga pulang ke rumah. Kemudian kedua orang tua korban mencari korban,” ujar Akrom, Jumat (27/3/2020).

Sesampainya di Desa Domiyang, orang tua korban bertemu salah satu kerabatnya yakni IR, 31 tahun dan kemudian mereka bersama-sama mencari korban. Karena tidak berhasil menemukan korban, kemudian IR kembali kerumahnya.

“Dan saat berada di depan rumah, IR melihat korban dan tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion G 6795 ZK. Kemudian IR langsung menghentikan kendaraan dan kemudian menghubungi kedua orang tua korban,” ungkap Akrom.

Lanjut Akrom, setelah mendapatkan informasi dari IR, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Paninggaran.  Tak lama kemudian kedua orang tua korban datang bersama dengan anggota Polsek Paninggaran.

“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa saat diajak keluar, dia sempat mencabuli korban. Tersangka juga mengakui jika sebelumnya ia juga telah melakukan hal yang sama. Jadi tersangka mencabuli korban sebanyak 2 kali,” beber Akrom.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Pekalongan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

KOMENTAR