Kepala Kemenag Kabupaten Bogor: Gereja Paroki Santo Vincentius a Paulo Gunung Putri, Legal
GUNUNG PUTRI, INAKORAN.COM
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Ahmad Syukri mengatakan, keberadaan Gereja Paroki Santo Vincentius a Paulo Gunung Putri sudah sah secara hukum.
"Persyaratan Administrasi sudah lengkap, sudah sah. Keberadaan Gereja ini sudah sah secara administratif,” kata Ahmad.
Ahmad mengatakan itu di depan gedung Gereja Paroki Santo Vincentius a Paulo Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/12/2025).
Ahmad hadir di tempat itu bersama jajaran pemerintah lainnya untuk memberikan ketenangan kepada umat gereja dalam rangka menghadapi aksi unjuk rasa sejumlah orang yang tergabung dalam Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI).
Ahmad menyayangkan ada pihak yang melakukan unjuk rasa soal keberadaan gereja.
“Padahal sudah rapat di Kesbangpol Kabupaten Bogor pada 17 November 2025 yang juga dihadiri perwakilan para pengunjuk rasa, dan kesimpulannya bahwa izin gereja ini sudah lengkap, sudah tidak ada masalah,” kata dia.
Namun, Ahmad tetap menghormati para pengunjuk rasa yang datang menyampaikan aspirasi.
“Ya ini negara demokrasi. Kita hormati. Bahkan kita hormati mereka kalau melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara soal keberadaan IMB gereja ini,” kata dia.
Ahmad berharap umat Katolik di wilayah Gunung Putri dapat merayakan Natal dengan tenang.
“Hati kecil saya menginginkan 25 Desember sebagai hari yang ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara saya yang beragama Katolik akan lebih khusuk lagi dalam beribadah,” ujar Ahmad.
Ia mengajak seluruh pihak menjaga suasana kondusif menjelang perayaan Natal.
“Tolong berikan kepada saudara-saudara kami yang akan beribadah natal itu, kedamaian, cinta kasih, dan rasa kemanusiaan kita,” katanya.
Aksi BP2UI Berlangsung Damai
Sekitar 20 orang yang tergabung dalam Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI) menggelar aksi damai menolak pembangunan Gereja Paroki Santo Vincentius a Paulo di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu (6/12/2025).
BP2UI menilai pembangunan gereja dilakukan tanpa koordinasi dengan masyarakat sekitar serta belum dilengkapi IMB.
Ketua BP2UI, Anhari Sulthoni, mengatakan pembangunan rumah ibadah seharusnya dilakukan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. Ia menyebut, selama izin belum terbit, kegiatan pembangunan tidak boleh berlangsung.
“Namanya lagi proses, berarti belum terbit izin kan Belum benar, kan ? Harusnya gak bangun,” ujar Anhari.
BP2UI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berencana mengajukan gugatan mereka ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, mengatakan, semua pihak harus menjaga kondusifitas Gunung Putri, termasuk menghormati semua umat beragama untuk beribadah. Kurnia menghormati penyampaian aspirasi namun harus tertib dan damai.
"Kita harus menjadi marwah, kita semua umat beragama,” kata dia.
Gereja Tegaskan IMB Sudah Sah Sejak Tahun 2000
Klaim BP2UI dibantah oleh pihak Gereja Santo Vincentius a Paulo. Kuasa Hukum Gereja Paroki Santo Vincentius a Paulo Gunung Putri, Dr. Siprianus Edi Hardum, SH, MH, menegaskan bahwa gereja tersebut telah mengantongi IMB sejak Desember 2000 dan berstatus legal.
“Gereja ini adalah Gereja yang legal, bukan bangunan liar seperti yang mereka katakan. IMB kita keluar Desember Tahun 2000,” ujar Edi.
(Kuasa Hukum Gereja Paroki Santo Vincentius a Paulo Gunung Putri, Dr. Siprianus Edi Hardum, SH, MH)
Menurut Edi, umat telah beribadah di gereja tersebut sudah lebih dari 25 tahun dan kini jumlah umat mencapai hampir 2.000 orang.
“Kami membangun ini tidak menyalahi aturan dan kami beribadah di sini, hampir 2.000 orang sekarang umatnya. Kami beribadah sejak tahun 2000, sudah 25 tahun dan kami tidak melanggar peraturan perundang-undangan.”
Meski menyayangkan keberatan BP2UI, pihak gereja menghormati rencana gugatan ke PTUN. “Walaupun demikian, kami mendukung langkah BP2UI mengajukan gugatan ke PTUN. Itu langkah beradab,” ujarnya.
Senada mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Roman Ndau Lendong, yang hadir di lokasi, menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mekanisme hukum merupakan langkah tepat apabila dinilai IMB cacat hukum.
(Mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Roman Ndau Lendong.)
Roman juga menyebut Gereja Katolik dikenal tertib dalam urusan administrasi.
“Silahkan saja, kalau merasa tidak puas. Gereja kalau memang sudah ada izin yang sah, sudah dong. Kalau orang mempersoalkan apa yang sah, itu membuat kita bertanya-tanya, ini ada apa?” ujarnya.
TAG -
215027806






KOMENTAR