Canda Ketua MK ke Saksi Pihak Anies-Muhaimin: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Timoteus Duang

Monday, 01-04-2024 | 13:36 pm

MDN
Ketua Mahkamah KonstitusI Suhartoyo tengah memimpin sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). (FOTO: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melontarkan candaan kepada saksi yang dihadirkan pihak Anies-Muhaimin dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).

 

Candaan dilontarkan Suhartoyo saat penguasa hukum Anies-Muhaimin meminta saksi mereka menyampaikan kesaksian terlebih dahulu.

“Yang mulia mohon izin, sebelum melanjutkan ke ahli berikutnya, ada permintaan dari saksi satu orang karena akan menguji di Universitas Sriwijaya pukul 15.00,” minta penguasa hukum Anies-Muhaimin.

“Mohon satu didahulukan. jika diperkenankan Yang Mulia,” sambungnya.

Baca juga: Ahli Hukum Administrasi Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah

Permintaan itu dikabulkan. Setelah itu, Ketua MK bertanya apakah saksi tersebut sudah disumpah atau belum. Ternyata saksi tersebut belum diambil sumpahnya.

“Sudah terlambat, minta cepat pula, belum disumpah pula,” ujar Ketua MK sambil tersenyum.

Saksi yang dihadirkan pihak Anies-Muhaimin adalah seorang lawer senior bernama Arif Patra Wijaya atau yang lebih dikenal dengan nama panggilan Patra Zen.

Baca juga: “Pak Hasto Paling Oke”: Tanggapan Gibran Atas Pernyataan PDI-P Khilaf Usung Dirinya Jadi Wali Kota Solo

Perbedaan nama panggilan Patra Zen dengan nama formal Arif Patra Wijaya kemudian mendapat sorotan dari Ketua MK.

“Lah ini gimana ini. Lawyer senior kok identitasnya beda-beda,” ujar Ketua MK.

 

KOMENTAR