Catatan Astina : Saatnya Berempati, Berbela Rasa pada Sesama
Jakarta, Inako
Oleh : Azas Tigor Nainggolan
Analis Kebijakan Transportasi.
Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia
Kemarin pagi saya mendapat pesan singkat dari seorang teman warga. "Bang, peraturan PSBB motor ga boleh boncengan? Saya jadi bingung, soalnya anak saya tetap kerja karena kerja di RS Siloam Semanggi. Selama ini anak saya dianter jemput sama ayahnya. Benar-benar bingung soalnya anak saya kalo naik angkutan umum ongkosnya mahal. Apalagi sekarang kan jam operasi angkutan umum dikurangi. Sementara suami saya sebagai pengemudi Ojol katanya nanti kalo PSBB diatur hanya boleh bawa barang dan dilarang bawa penumpang.
GERAK BERSMA LAWAN CORONA
Bukan hanya Ojol, pake sepeda motor juga gak boleh bawa penumpang hanya. Jd bukan Ojol aja ya yang dilarang bawa penumpang seperti Ojol. Tidak adakah pengecualian jika boncengan meskipun sama anak, apalagi hanya anter jemput kerja anak. Ya saya bingung bang kalau anak saya gunakan angkutan umum akan tambah pengeluaran.
Sementara anak saya berpikir juga melalui gajinya untuk bantu pengeluaran ayah ibunya. Kalau dianter ayahnya kan lumayan mengurangi pengeluaran", demikian keluh teman warga kepada saya.
Ada juga pesan singkat lain kemarin dikirim kepada saya dari seorang teman pengemudi ojek online (Ojol). "Bang infonya selama PSBB pemerintah akan larang Ojol bawa penumpang. Tolong bang disampaikan kepada pemerintah dan aplikator agar perhatikan usaha kami orang miskin, orang susah ini.
Diaturlah bagaimana caranya tetap bisa bawa penumpang tapi tetap terjaga tidak tertular virus Corona. Kalo orang kaya seperti aplikator sih punya mobil banyak. Dibatasin juga tetap aja lolos bisa jalan. Sementara kami sekarang ini hidup semakin sulit.
Bayangkan belum ada PSBB saja kami sudah sulit dapat penumpang. Semua kegiatan masyarakat diatur dari rumah. Sehari paling kami dapat uang Rp 50. Pulang kami harus mikir makan anak isteri, bayar kontrakan dan beli bensin. Kami sekarang ini sudah lapar dan bisa gelap mata. Sementara aplikator di masa sulit seperti sekarang ini gak ada hatinya berempati pada kami mitra pengemudinya.
Aplikator sekarang ini tetap saja potong komisi 20%, gede banget. Pada masa sebelum Corona ini saja kami sudah mengeluh dengan tingginya potongan komisi aplikator. Tetapi tetap saja aplikator menerapkan potongan komisi 20% sampai sekarang. Tolonglah aplikator berempati pada kesulitan yang kami hadapi, para mitra pengemudinya, " pesan teman ojol kepada saya.
Akhirnya memang semalam gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan No.33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid 19 di Jakarta. Dalam pasal 20 ayat 6 Pergub 33 tersebut diatur bahwa dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk angkutan barang.
Pengaturan PSBB ini yang ditolak para pengemudi ojek online (Ojol) yang beroperasi di Jakarta karena hanya diizinkan untuk mengangkut barang, tidak boleh membawa penumpang orang. Alasan pemerintah melarang Ojol membawa penumpang orang ini adalah untuk mencegah penularan atau penyebaran Covid 19. Tetapi memang pada sisi lain pengaturan ini akan sangat menyulitkan usaha atau pekerjaan para pengemudi Ojol yang beroperasi di Jakarta.
Saya bertanya kepada teman pengemudi Ojol tentang langkah yang bisa membantu meringankan agar bisa bertahan hidup di masa sulit seperti sekarang?
"Sebaiknya pemerintah bisa membantu agar kami yang kredit motor dapat masa penundaan pembayaran kredit motor ini sampai saat pulih lagi penumpangnya. Juga sebaiknya juga pemerintah mengetuk hati para aplikator mengurangi besaran potongan komisi dari kami para pengemudi ojek onlinenya.
Janganlah potongan komisi seperti sekarang ini sebesar 20% dari setiap tarif order penumpang yang kami terima. Kalo mau pemerintah ajak aplikator membatu mitra pengemudinya dengan memotong komisi maksimal 5%. Atau merubah model komisinya sebagai sewa aplikasi bulanan saja, misalnya Rp 50.000 saja untuk sebulan bagi tiap pengemudi.
Potongan komisi aplikator 20% tiap penumpang itu besar sekali. Kami yang kerja dari pagi hingga malam dan kami pemilik alat produksinya yakni sepeda motor dan beli bensin, perawatan motor tapi dapatnya hanya 80%. Sementara aplikator yang modalnya hanya aplikasi dapatnya 20%. Kan itu tidak adil. Kami yang cape dan bertaruh nyawa hanya dapat sedikit. Sementara aplikator kerja enak di kantor dapat besar dari jutaan pengemudinya," jawab teman pengemudi ojek online menjawab pertanyaan saya.
Beberapa waktu lalu memang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang meminta para bank dan lembaga keuangan leasing memberikan penundaan atau penangguhan pembayaran kredit atau angsuran sepeda motor bagi ojek online bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan dan bisa 1 tahun.
Sebagaimana diungkapkan oleh teman pengemudi ojek online saya bahwa masalah potongan komisi aplikator sangat tinggi. Marilah aplikator juga mau memberi dari keuntungannya kepada mitra pengemudinya di masa sulit sekarang. Kepada orang lain saja kita berbuat baik, apalagi kepada mitra usaha kita yang selama ini memberikan kenikmatan keuntungan sangat besar kepada kita.
Saat ini memang masa sulit bagi siapa saja di Indonesia, bahkan masyarakat global yang sedang menghadapi darurat wabah virus Corona atau Covid 19. Tetapi kondisi sulit ini lebih terasa bertubi-tubi kesulitannya bagi rakyat miskin dan rentan miskin seperti para pengemudi Ojol. Kini saatnya kita bisa berempati pada kesulitan sesama kita. Sulit bagi kita manusia bisa berusaha dengan baik tetapi mitra usaha kita mati kelaparan.
Tetapi bisa kita mau berusaha bersama mitra kita dengan menjalankan bisnis secera beretika. Sebagai pengusaha kita tetap menjunjung kemanusiaan sebagai spirit menjalankan bisnis kita.
Jika kita berempati pada sesama, keselamatan itu bukan hanya diterima sesama yang kita tolong tetapi kita juga sebagai sesama korban wabah Covid 19. Marilah kita bahu membahu, bekerja sama, bergandeng tangan saling membantu, berempati di tengah kesulitan darurat Covid 19 ini. Tuhan akan selalu memperhatikan apa yang kita lakukan.
Pada Perayaan Jumat Agung
Jakarta, 10 April 2020
KOMENTAR