Cegah Anaknya Menikah, Sejumlah Orangtua di Arab Saudi Dikecam

Binsar

Thursday, 07-11-2019 | 11:03 am

MDN
Wanita Arab Saudi [ist]

Riyadh, Inako

Sejumlah orangtua di Arab Saudi dikecam oleh Komisi Hak Asasi Manusia atau Human Rights Commission (HRC) karena mencegah anak prempuan mereka untuk menikah.

Menurut Komisi HAM Arab Saudi, larangan itu masuk kategori kejahatan karena melanggar hak asasi seorang wanita untuk menikah dan membentuk keluarga.

"Ini adalah praktik terlarang agama yang bertentangan dengan semua hukum dan peraturan," kata HRC dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (6/11/2019).

HRC menyebut larangan itu sebagai sebuah bentuk pelecehan dan kriminalisasi terhadap perempuan.

“Ini merupakan bentuk pelecehan dan masuk kategori tindakan kriminal berdasarkan Law to Protect against Abuse atau Undang-Undang untuk perlindungan terhadap penyalahgunaan.

HRC mengaku saat ini lembaga itu telah malukukan koordiansi dengan pemerintah Arab Saudi guna mencega terulangnya praktek laranagan wanita menikah tersebut.

Komisi itu menekankan bahwa hukum Arab Saudi mengkriminalisasi Adhl."Pasal 39 Hukum Prosedur Legal menetapkan bahwa perempuan yang telah dicegah oleh wali hukumnya untuk menikah berhak mengajukan tuntutan hukum terhadap mereka," lanjut HRC, dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (7/11/2019).

Untuk itu, HRC meminta perempuan yang menjadi korban Adhl untuk mengikuti peraturan guna mengembalikan hak-hak mereka yang sah dan legal.

KOMENTAR