Curi 3 HP, Seorang Pemuda Pengangguran Diringkus Polisi

Shanty

Sunday, 19-04-2020 | 20:42 pm

MDN
Tersangka AR alias Fa’i sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kedungwuni.

Pekalongan, Inako

 

Nekat mencuri 3 handphone milik mantan Kepala Desa, seorang pemuda berinisial AR alias Fa’i, 20 tahun, warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonopringgo.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban MS, 47 tahun yang merupakan mantan Kepala Desa Jetak Kidul.

“Dari keterangan korban bahwa sebelum kejadian, korban menaruh menaruh 3 unit handphone miliknya diruang tengah, dua diantaranya dalam posisi di cash,” ujar Akrom, Minggu (19/4/2020).

Kata Akrom, pagi harinya, saat istri korban terbangun dan mencari Handphone, ternyata sudah tidak ada di tempat. Saat pencarian, keduanya dikagetkan saat melihat pintu rumah samping dalam keadaan terbuka dan tas milik istri korban sudah dalam keadaaan acak-acakan.

“Dari kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepihak kepolisian. Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Wonopringgo langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP . Dan dari hasil penyelidikan petugas akhirnya bisa mengungkap identitas terduga pelaku pencurian,” ungkapnya.

Dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wonopringgo Aipda Pipin dan anggotanya, pada hari Jum’at (17/4/2020) sekira pukul 16.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Desa Rowocacing, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang berupa bukti berupa 3 buah handphone merk OPPO dan 2 buah charger milik korban, saat itu juga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Wonopringgo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa pada hari Rabu (15/4/2020) telah mencuri di TKP yang sama dan berhasil mengambil sepasang anting emas seberat 1,5 gamr beserta surat pembelian dari dalam tas milik istri korban dan kemudian sudah dijual ke Toko Mas di daerah Kedungwuni dan laku Rp 308.000,- (tiga ratus delapan ribu rupiah).

“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP Jo Pasal 65 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun hukuman penjara,” pungkas Kasubbag Humas.

KOMENTAR