Daftar 24 Perusahaan Gadai Berizin dan Terdaftar di OJK, Tenggat Pendaftaran Berakhir 29 Juli 2018

Hila Bame

Wednesday, 25-07-2018 | 11:49 am

MDN
Petugas Pegadaian melayani warga yang menggadaikan barangnya di Kantor Pegadaian Merdeka Palembang, Sumsel. [ist.]

Jakarta, Inako

Sahabat Inako perlu kita tahu mengapa perusahaan gadai swasta yang membuka warung gadai di seantero kota perlu diawasi OJK? Pertanyaan berikutnya siapa OJK itu?

Simak ya. Penjelasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. 

OJK didirikan untuk menggantikan peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

 Jadi sahabat inako yang budiman pertanyaan kedua telah terjawab dengan seksama dan berharap anda mengerti. 

Sekarang kita telisik pertanyaan pertama mengapa pegadaian swasta perlu diawasi OJK?

Jika sahabat inako pernah atau akan menjadi debitur  (tukang utang=tukang pinjam) dari lembaga keuangan karena ingin membeli telpon pintar tetapi uang kontan kosong melompong, kita datang ke supermarket pilih barang, sesuka hati warnanya yang penting model tidak dihempas zaman atau masih anyar.

Kita akan disodori jumlah cicilan bulanan dan lamanya waktu berutang. Bagaimana kita paham  perusahaan keuangan yang membayar duluan telpon pintar kita terawasi OJK?

Bunga perbulan ditambah pokok pinjaman yang anda bayar tentu tidak akan merantai lehermu bahkan hingga putus. Saat ini, saat tulisan ini ditulis bunga pinjaman berlayar pada kisaran satu sampai di atas satu setengah persen. Jika anda dipatok bunga pinjaman sama dengan sepuluh persen maka tahulah anda perusahaan demikian tidak terkover radar awas OJK.  

Demikian juga perusahaan gadai ketika anda mengambil pinjaman di tempat pegadaian. Tarif bunga yang besar atau tinggi biasanya tidak terawasi OJK dan bisa jadi perusahaan gadai tersebut tidak terdaftar di OJK.

Oleh karena itu jelang berakhirnya tenggat pendaftaran perusahaan gadai swasta, terdapat 24 entitas tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik yang telah mengantongi izin maupun masih berstatus terdaftar. Sebanyak 11 perusahaan telah memperoleh izin usaha dari OJK, termasuk PT Pegadaian (Persero), sedangkan sisanya terdaftar.

Manajer Eksekutif Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Guladi mengatakan sejak awal tahun ini terdapat penambahan perusahaan gadai berizin dan terdaftar masing-masing sebanyak 3 entitas.

"Saat ini jumlah perusahaan gadai termasuk  perususahaan gadai milik pemerintah berjumlah 24 perusahaan," kata Guladi, Rabu (24/7/2018).

Dia menyebutkan 3 tambahan perusahaan yang telah mengantongi izin tersebut antara lain, PT Pergadaian Dana Sentosa, PT Sahabat Gadai Sejati, dan PT Gadai Mitra Rakyat. Sedangkan 3 lainnya yang berstatus terdaftar yakni CV Prima Perkasa, Gadai Murah Yogya, dan PT Awi Gadai Yogya.

"Jadi ada tambahan 6 perusahaan gadai, 3 perusahaan sudah berizin dan 3 perusahaan yang masih status terdaftar," lanjutnya.

Guladi melanjutkan, semua perusahaan gadai yang telah mendapatkan izin OJK otomatis menjadi anggota PPGI. Sementara perusahaan gadai yang masih berstatus terdaftar dianggap sebagai calon anggota.

Diketahui, menurut Peraturan OJK (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, perusahaan pergadaian wajib terdaftar sebelum 29 Juli 2018, atau dua tahun masa transisi setelah regulasi tersebut ditandatangani.

Sedangkan batas kepemilikan izin usaha bagi pergadaian swasta yakni 29 Juli 2019, atau tiga tahun setelah POJK tersebut terbit. Beleid tersebut juga mengatur bahwa setiap perusahaan gadai yang telah mengantongi izin wajib menjadi anggota asosiasi usaha gadai.

Dengan tambahan 6 perusahaan di atas, berikut daftar lengkap perusahaan gadai yang telah berizin dan terdaftar di OJK.

 

Berizin

1. PT Pegadaian (Persero)

2. PT HBD Gadai Nusantara

3. PT Gadai Pinjam Indonesia

4. PT Sarana Gadai Prioritas

5. PT Mitra Hadai Sejahtera Kepri

6. PT Sili Gadai Nusantara

7. PT Pergadaian Dana Sentosa

8. PT Sahabat Gadai Sejati

9. PT Jasa Gadai Syariah

10. PT Gadai Mitra Rakyat

 

Terdaftar

1. KSP Mandiri Sejahtera Abadi

2. KSU Dana Usaha

3. PT Mitra Kita

4. UD Ijab

5. PT Mas Agung Sejahtera

6. PT Surya Pilar Kencana

7. PT Svaraputra Penjuru Vijaya

8. PT Pusat Gadai Indonesia

9. PT Persada Arihta Mandiri

10. Solusi Gadai

11. CV Severino Ekasakti

12. CV Prima Perkasa

13. Gadai Murah Jogja

14. PT Awi Gadai Jogja

Sampai jumpa sahabat inako, sukses untuk para sahabat inako.

TAG#Gadai, #Pegadaian, #OJK

188641693

KOMENTAR