Dampak Virus Corona, Pemerintah Perpanjang Darurat Nasional Hingga 29 Mei
Jakarta, Inako
Penyebaran wabah virus Corona (Covid -19) di Tanah Air semakin mengkhawatirkan. Oleh karena itu, dalam rangka untuk mencegah virus tersebut semakin massif, pemerintah memperpanjang masa darurat nasional hingga 29 Mei 2020.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan BNPB yang diteken Kepala BNPB Doni Monardo dalam surat keputusan yang diterima wartawan, Selasa (17/3/2020).
Simak video Inatv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.
Berdasarkan dokumen surat yang telah terkonfirmasi, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.
TAG#Virus Corona, #Wabah, #BNPB, #Darurat Nasional, #Joko Widodo, #Jokowi, #Bencana Non-alam, #Virus, #China, #Penyakit, #Doni Monardo, #Inakoran.com
188628393
KOMENTAR