Darurat Impunitas Aparat Penegak Hukum, KontraS Sesalkan Praktik Penyiksaan Terus Terjadi
JAKARTA, INAKORAN
Menjelang Hari Dukungan bagi Korban Penyiksaan Sedunia: Darurat Impunitas Aparat Penegak Hukum
Dalam rangka menjelang hari anti penyiksaan internasional, kami Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Aparat menyesalkan praktik penyiksaan yang terus terjadi.
BACA:
Panglima TNI dan Kapolri Sidak PPKM di Tiga Lokasi DKI Jakarta
Kami masih menemukan praktik penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) dalam mengejar pengakuan saat dilakukan pemeriksaan hingga sebagai bentuk penghukuman terhadap terduga pelaku pidana, demkian rilis KontraS yang diterima INAKORAN Kamis (24/6/21)
Apa itu Impunitas?
Impunitas berarti "pembebasan dari hukuman atau kehilangan atau melepaskan diri dari denda". Dalam hukum hak asasi manusia antarbangsa, ini mengacu kepada kegagalan membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk diadili dan merupakan penyangkalan hak korban untuk keadilan dan pemulihan
Pola yang ditemukan adalahs seringkali saat kami berupaya mengadukan para pelaku, pengaduan yang diajukan ditolak, dengan alasan yang tidak jelas. Kalau pun diterima, kasusnya mengalami stagnansi atau kemandekan. Dan ketika diproses, hanya sebatas pada proses disiplin/etik. Apabila berlanjut melaui mekanisme peradilan pidana, vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku tergolong ringan.
Situasi semacam ini, menggambarkan bahwa kita mengalami darurat impunitas. Kondisi ini juga jelas dikarenakan pengaturan hukum acara pidana yang tidak memadai dalam ketentuan KUHAP saat ini.
KUHAP dirumuskan tidak sesuai dengan standar HAM. Masa penahanan pun dapat ditentukan dengan mudah oleh penyidik kepolisian. Padahal dalam instrument HAM ICCPR yang sudah Indonesia ratifikasi, pengekangan kebebasan seseorang dalam lingkup peradilan pidana hanya bisa dilakukan maksimal 48 jam, setelah 48 jam tersebut orang tersebut harus dihadapkan kepada pengadilan.
Penahanan pun tidak dapat dilakukan pada institusi kepolisian, harus di tempat yang berbeda. Sayangnya ketentuan KUHAP masih mengatur kebolehan adanya tempat penahanan di kantor-kantor kepolisian, yang pada penerapannya menjadi sarang terjadinya penyiksaan.
Dalam berbagai kasus penyiksaan, pelanggaran HAM terjadi bukan hanya ketika APH saat melakuan (by commission) penyiksaan, tetapi juga terjadi ketika aparat membiarkan (by omission) saat korban mengadukan namun tindak ditindaklanjuti secara patut.
Siaran Pers bisa disaksikan di Menjelang Hari Anti Penyiksaan: Melawan Impunitas Aparat - YouTube
Rilis bisa di lihat di https://kontras.org/2021/06/24/18691/
TAG#KONTRAS, #IMPUNITAS, #COVID19
188678548
KOMENTAR