Dasar Hukum PPN Dalam Pajak Penjualan Saham

JAKARTA, INAKORAN
Jasa perantara perdagangan efek sendiri sudah ditetapkan sebagai jasa yang dikenakan PPN sejak 1990-an.
Penegasan atas jasa pialang sebagai jasa terutang PPN ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas jasa pialang.
Dengan ditetapkannya jasa pialang sebagai JKP, maka perusahaan sekuritas pun wajib berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
BACA:
Saham Baterai Merdeka melonjak 15% pada debutnya karena investor tertarik pada dorongan EV Indonesia
Penegasan keharusan perusahaan sekuritas ditetapkan sebagai PKP tertuang dalam SE 04/PJ.51/1991 tentang Perantara Perdagangan Efek Sebagai PKP.
Berdasarkan dua SE tersebut, perusahaan sekuritas otomatis wajib mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dikukuhkan sebagai PKP.
Implikasi dari sektor yang terutang PPN serta status PKP ini membuat perusahaan sekuritas wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang atas setiap penyerahan jasa pialang yang diberikan.
Terbaru, Tarif PPN atas Saham Sebesar 11%
Pada tanggal 1 April 2022, tarif PPN resmi naik menjadi 11%. Tarif PPN terbaru ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah diundangkan dan berlaku sejak 29 Oktober 2021.
Dengan begitu, seluruh transaksi yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 10%, akan dikenakan tarif PPN 11%, dan ini termasuk jasa pialang yang terdapat dalam proses transaksi saham.
Selengkapnya mengenai transaksi saham dikenakan tarif PPN terbaru dapat dibaca di sini.
Komponan Pajak Penjualan Saham
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dalam transaksi saham, pajak penjualan saham dalam hal ini PPN dikenakan untuk kegiatan penyerahan JKP, yakni jasa pialang saham. Besaran PPN dalam urusan pajak penjualan saham sama dengan besaran PPN pada umumnya, yaitu 11%.
Yang membedakan dengan pengenaan PPN untuk sektor lain, PPN dalam pajak penjualan saham ini menggunakan dasar komisi sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), tidak seperti sektor lain yang menggunakan nilai barang sebagai DPP.
Jika ditelaah, komponen pungutan dalam transaksi saham, selain pajak penjualan saham selain PPN, ada 4, yaitu:
- Komisi transaksi, yang merupakan biaya yang dipungut oleh perusahaan sekuritas kepada investor dengan besaran yang ditentukan dari frekuensi dan nilai transaksi yang dilakukan investor melalui perusahaan sekuritas, dalam suatu periode.
- IDX Levy, yang merupakan istilah pungutan yang dibebankan kepada investor atas penggunaan fasilitas transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Besaran Levy ini ditentukan oleh Direksi BEI.
- Sales tax, yakni PPh atas transaksi penjualan efek yang dipungut berdasarkan UU PPh Pasal 4 Ayat (2). Penghasilan dari penjualan atas transaksi saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,1%.
- Fee Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), yaitu dana yang harus disetorkan investor terkait setiap transaksi yang dilakukan untuk menjamin pemenuhan kewajiban penyelesaian transaksi. Besaran tarif ini ditentukan oleh Direksi KPEI, yakni sebesar 0,01%.
PPN juga termasuk dalam pungutan atau pajak penjualan saham dengan besaran seperti yang telah disebutkan 11% dari komisi transaksi.
Penghitungan Pajak Penjualan Saham
Dalam pajak penjualan saham, penghitungan PPN masuk dalam urutan kedua setelah penghitungan biaya komisi.
Misalkan, Tuan A ingin menjual saham miliknya, yakni saham PT ABC Tbk dengan harga saham per lembar Rp 2.000. Tuan A ingin menjual 5 lot (1 lot = 100 lembar saham) yang berarti banyaknya saham yang akan dijual adalah 500 lembar saham.
Penghitungan dalam transaksi penjualan saham ini adalah sebagai berikut:
- Transaksi jual 500 x Rp 2.000 = Rp 1.000.000
- Komisi broker: 0,3% x Rp 1.000.000 = Rp 3.000
- PPN (11% dari komisi): 11% x Rp 3.000 = Rp 330
- PPh Transaksi Jual (0,1% dari nilai transaksi) : 0,1% x Rp 1.000.000 = Rp 1.000
Biaya penjualan saham yang harus dikeluarkan adalah Rp 4.330, yang berarti akan menjadi pengurang dari angka penjualan yang bisa didapatkan Tuan A. Jadi, dana yang didapatkan dari transaksi penjualan saham ini adalah sebesar Rp 995.670.
Besaran komisi sebesar 0,3% dari nilai jual ini ditetapkan oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers 2016 silam.
Terkait besaran minimum brokerage fee, APEI menetapkan untuk transaksi beli fee broker ditetapkan sebesar 0,2% sementara untuk transaksi jual minimal sebesar 0,3%.
Faktor PPN dalam pajak penjualan saham memang cukup kecil, yakni 11% dari nilai komisi, yang sebesar 0,3%. Namun, mengingat jumlah dan nominal transaksi per hari di BEI yang sangat besar maka potensi PPN yang masuk dari transaksi jual beli saham ini tentu juga sangat tinggi.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN)
- SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas Jasa Pialang
- SE 04/PJ.51/1991 tentang Perantara Perdagangan Efek Sebagai PKP
TAG#PAJAK JUAL BELI SAHAM, #SAHAM, #OBLIGASI, #PAJAK
191972586
KOMENTAR