Demi Batasi Penyebaran Covid-19, Pemerintah Tak Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
Jakarta, Inako
Penyebaran virus corona atau pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia saat ini terus bertambah. Hingga hari ini, Selasa (19/5/2020), jumlah orang yang terinfeksi virus corona telah menembus angka 18.496 kasus. Hingga saat ini belum ada vaksin yang dapat menghentikan virus corona. Bahkan organisasi kesehatan dunia atau WHO tidak pernah tahu kapan virus corona akan berakhir.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan beribadah baik Masjid maupun di lapangan untuk membatasi penuluran virus corona. Dalam Rapat Terbatas (Ratas) terkait persiapan persiapan Idul Fitri 1441 hijriah, pemerintah mengambil keputusan untuk melarang mengadakan “salat Idul Fitri” di Masjid dan lapangan pada masa pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai Ratas, Selasa (19/5/2020). "Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau lapangan termasuk kegiatan yang dilarang," kata Mahfud MD.
Dengan mengacu pada keputusan itu, Mahfud meminta masyarakat untuk mengikuti aturan tersebut. Termasuk bagi organisasi massa keagamaan agar dapat membantu sosialisasi tentang larangan tersebut.
Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Dia pun meralat surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan, yang isinya imbauan untuk salat Id di rumah.
"Kalau semula dalam edaran saya masih mengimbau, hendaknya kini semua taat dengan aturan," terang Fachrul.
KOMENTAR