Denda Satu Juta Rupiah Atau Dikurung 1 Tahun Untuk Penolak Vaksin, Monggo Dipilih
Jakarta, INAKORAN
Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman membenarkan ada sanksi administratif dan pidana itu.
Hak asasi manusia ada yang tak bisa dicabut seperti hak hidup dan hak tak disiksa katanya pada Minggu (14/2/2021) sore.
Sanksi bagi warga yang tolak vaksin terkait masuknya varian baru SARS cov - 2 yang lebih menular seperti diantisipasi pemerintah menetapkan sanksi bagi warga yang menolak vaksin.
BACA:
Trump Bebas dari Pemakzulan di akhir Rezimnya
Sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial ataupun penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
Pengenaan sanksi ini dilakukan kementerian/lembaga pemerintah daerah atau badan sesuai kewenangannya.
Sanksi pidana juga bisa dikenakan sesuai undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular
Dalam undang-undang itu warga yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah bisa dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal satu juta rupiah.
Menurut Fadjroel Rachman setiap orang punya hak hidup dan tidak tertular covid 19 karena itu semestinya semua berupaya tak tertular dan menularkan covid 19.
Sanksi administratif itu jalan tengah karena kalau 180 1,5 juta penduduk tidak divaksinasi kekebalan komunitas tidak akan tercapai katanya
TAG#denda PENOLAK VAKSIN, #DETIK, #COKROTV, #INAKORAN, #COVID19
188649250
KOMENTAR