Dirjen Perdagangan Luar Negri Kemendag Ditetapkan sebagai Tersangka Mafia Minyak Goreng
JAKARTA, INAKORAN
Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (19/04/2022).
Daglu Wisnu diduga memberikan persetujuan ekspor CPO dan produk turunan kepada tiga perusahaan yang tidak memenuhi DPO (domestic price obligation). Keempat perusahaan itu adalah Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musimas.
"Dalam pelaksanaannya perusahaannya tidak memenuhi DPO (domestic price obligation) namun tetap memberikan persetujuan ekspor. atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ungkap Burhanuddin.
Selain Daglu Wisnu, pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung adalah SMA (Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau), MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), PT (General Manager di PT Musimas).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang ini langsung ditahan oleh kejaksaan. Untuk dua puluh hari pertama, terhitung sejak 19 April 2022, Daglu Wisnu dan MPT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sedangkan SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
TAG#minyak goreng, #daglu, #kejaksaan agung, #mafia minyak goreng
182240375
KOMENTAR