Dirjend Dukcapil : Warga Tanpa NIK Bisa di Vaksin..Ini caranya

Jakarta, INAKORAN
Menanggapi warga tanpa NIK yang mengikuti program Vaksinasi nasional Prof Zudan, Direktur Jenderal Dukcapil menyebut pihaknya sudah memberikan instruksi ke masing-masing Dinas Dukcapil daerah terkait kerja sama dengan Kemenkes.
Langkahnya:
1.Daftarkan diri ke pelayanan vaksinasi terdekat yang disediakan oleh Kemenskes
2. Dinas kependudukan dan catatan sipil yang telah berada ditempat langsung terbitkan NIK
3. Jalankan Vaksin
baca:
Cakupan Vaksinasi Diperluas Hingga Kelompok Masyarakat Rentan dan Tanpa NIK
Hal ini lanjut Zudan, warga Indonesia tanpa NIK bisa langsung mendaftar ke sentra pelayanan Vaksin dan NIK nya akan diterbitkan.
"Zudan meminta agar warga yang berminat untuk vaksinasi virus corona (covid-19) namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) segera menghubungi atau mendatangi dinas kesehatan setempat untuk mulai mendaftar" ujarnya.
Program vaksinasi Kemenkes tanpa NIK itu bertujuan untuk percepatan vaksinasi dengan sasaran masyarakat disabilitas, masyarakat adat, hingga warga suku pedalaman yang tidak memiliki NIK.
"Silakan segera mendaftar ke Dinkes, nanti Dinkes koordinasi dengan Dukcapil, nanti diterbitkan NIK-nya. Jadi yang tidak punya NIK bisa diproses untuk vaksinasi setelah Dinkes dan Dukcapil berkoordinasi, terbit NIK-nya langsung diproses untuk vaksinasi," kata Zudan dalam acara daring, Jumat (6/8).
Warga yang sudah melapor dan tidak memiliki NIK, selanjutnya diminta datang ke sentra vaksinasi untuk kemudian dibuatkan NIK dan langsung divaksin saat itu juga.
TAG#DIRJENDDUKCAPIL, #VAKSIN, #COVID19, #KEMENDAGRI, #KEMENKES
192048950
KOMENTAR