Diskdukcapil Kaltim Diminta Segera Selesaikan KTP Warga

Inakoran

Monday, 22-01-2018 | 19:16 pm

MDN
Proses Perekaman Data E-KTP [ist]

Penajam, Inako – 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta segera menyelesaikan perekaman data KTP elektronik warga sehingga mereka bisa menggunakan hal pilih mereka dalam pemilihan kepala daerah serentak yang digelar pada 27 Juni 2018.

"Kami akan lakukan monitoring Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskdukcapil) untuk segera menyelesaikan rekam data KTP elektronik atau e-KTP," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, di Penajam, Minggu (21/1/2018).

Menurut Tohar, berdasarkan data di Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, hinngg saat ini masih terdapat sekitar 7.648 dari total 115.000 warga wajib memiliki KTP yang belum melakukan perekaman data KTP-e.

Oleh karena itu, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan perekaman data KTP-e terhadap 7.648 warga wajib KTP itu akan diselesaikan sampai Maret 2018.

Sementara itu, data rekam KTP-e siap cetak yang tercatat di Diskdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 6.900 orang, dan diharapkan warga wajib memiliki KTP meluangkan waktu melakukan rekam data e-KTP di masing-masing kecamatan.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyediakan infrastruktur berupa sekretariat penunjang Pantia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pemerintah kabupaten telah meminta kepada pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa untuk menetapkan sekretariat tersebut dan memetakan titik pemungutan suara.

Selain untuk menunjang pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati, perangkat penunjang yang disediakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga untuk menunjang penyelenggaraan Pilkada Kalimantan Timur yang digelar bersamaan pada 27 Juni 2018.

KOMENTAR