Disposisi dan Rekomendasi Bupati Sikka untuk PT YKI Sebaiknya dibatalkan karena Berpotensi Disalahgunakan

Hila Bame

Wednesday, 01-07-2020 | 13:34 pm

MDN

Oleh: Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat PERADI

Jakarta, Inako

Satu lagi permasalahan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Sikka, yang diduga bermasalah hukum atau Maladministrasi, karena Disposisi untuk mengeluarkan Rekomendasi kepada PT. YKI (sebuah Perusahaan yang mengaku sebagai Penyedia Menara Telekomunikasi), diduga diberikan tanpa dilengkapi data legal standing PT. YKI sebagai Rekanan Penyedia Menara Kamuflase BTS.

 

BACA JUGA: Presiden Gusar – Menteri Tak Punya Sense of Crisis

Bupati Sikka harus mengklarifikasi dasar dan alasan memberikan Disposisi kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sikka agar mengeluarkan Rekomendasi kepada PT. YKI, guna membangun Menara Kamuflase di bangunan Gereja-Gereja di Sikka, karena Disposisi itu diduga dikeluarkan tanpa data pendukung3t tentang legal standing PT. YKI sebagai mitra kerja dari Operator Seluler (Provider) atau dari Kementerian Kominfo RI. 

BACA JUGA:  

KPK Tahan tiga Tersangka Perkara Suap RAPD Provinsi Jambi Th 2017 dan 2018

Masalahnya sekarang, PT. YKI disebut-sebut belum memiliki data legal standing berupa Perjanjian Kerja Sama dengan Operator Seluler (Provider) atau Kemenkominfo, akan tetapi PT. YKI nekad mengikat Kerja Sama dengan Keuskupan Maumere dan secara tidak Etis mempublish Kerja Sama dimaksud ke Media, mwskipun belum ada satu-pun dokumen persyaratan teknis dan administratif pendirian Menara Kamuflase dimiliki dan diserahkan kepada Pemda Sikka atau Keuskupan Maumere.

TIDAK PUNYA MODAL KERJA DAN DIDUGA BERBOHONG

PT. YKI pada tanggal 8 Agustus 2019 telah mempublish ke Media bahwa pihaknya akan membangun Menara Kamuflase di atas bangunan Gereja-Gereja Katholik di Keuskupan Maumere, dengan memberikan kompensasi per- Gereja mendapatkan Rp. 500 juta, biaya operasional sebesar Rp. 2 juta s/d Rp. 5 juta per-bulan, dibayar dimuka untuk 10 (sepuluh) tahun dan mendapat jatah 3 orang untuk bekerja di PT. YKI.

Mendeclare Kerja Sama dengan Keuskupan Maumere, tanpa memiliki legal standing sebagai mitra Operator Seluler (Provider) atau hanya bermodalkan Rekomendasi Bupati, tanpa mengurus IMB Menara dari Pemda Sikka dan persyaratan teknis dan admimistratif lainnya, hal itu pertanda PT. YKI tidak memiliki niat baik untuk berbisnis malah sebaliknya.

Padahal pemenuhan persyaratan teknis dan administratif merupakan kewajiban UU, sekaligus bukti keseriusan PT. YKI membangun Menara Kamuflase di Sikka. Namun menjadi tanda tanya besar adalah mengapa dalam jarak waktu sudah 10 bulan sejak Agustus 2019, PT. YKI tidak mengurus persyaratan teknis dan administratif yang mestinya dari awal sudah dimiliki. Ini juga pertanda bahwa PT. YKI sesungguhnya tidak sedang berbisnis. 

Satu hal kecil yang diabaikan oleh PT. YKI adalah janjinya akan segera membangun Menara Percontohan berupa lampu Olimpic di depan Stadion Samador dan Menara Taman Kota di depan Bundaran Bandara Frans Seda, tidak kunjung dikerjakan hingga saat ini. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa PT. YKI tidak kompeten dan tidak memiliki legalitas untuk bisnis secara profesional dan diduga sedang memperdaya mitranya di Sikka demi keuntungan pribadi.

Publik Sikka dan TPDI dari waktu ke waktu memantau aktivitas PT. YKI di Sikka, Yogyakarta, Flores Timur dan Nias, Sumut, memonitor realisasi janji-janji bombastis PT. YKI membangun Menara Kamuflase di Sikka termasuk janji membangun menara percontohan berbentuk Lampu Olimpic di depan Stadion Samador dan Lampu Taman di Bundaran Bandara Frans Seda, yang tidak kunjung dibangun hingga sekarang sudah memasuki 10 bulan lamanya.

DISPOSISI DAN REKOMENDASI BUPATI SIKKA UNTUK PT. YKI SEBAIKNYA DIBATALKAN  KARENA BERPOTENSI DISALAHGUNAKAN UNTUK PENIPUAN.

Satu lagi permasalahan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Sikka, yang diduga bermasalah hukum atau Maladministrasi, karena Disposisi untuk mengeluarkan Rekomendasi kepada PT. YKI (sebuah Perusahaan yang mengaku sebagai Penyedia Menara Telekomunikasi), diduga diberikan tanpa dilengkapi data legal standing PT. YKI sebagai Rekanan Penyedia Menara Kamuflase BTS.

Bupati Sikka harus mengklarifikasi dasar dan alasan memberikan Disposisi kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sikka agar mengeluarkan Rekomendasi kepada PT. YKI, guna membangun Menara Kamuflase di bangunan Gereja-Gereja di Sikka, karena Disposisi itu diduga dikeluarkan tanpa data pendukung3t tentang legal standing PT. YKI sebagai mitra kerja dari Operator Seluler (Provider) atau dari Kementerian Kominfo RI. 

Masalahnya sekarang, PT. YKI disebut-sebut belum memiliki data legal standing berupa Perjanjian Kerja Sama dengan Operator Seluler (Provider) atau Kemenkominfo, akan tetapi PT. YKI nekad mengikat Kerja Sama dengan Keuskupan Maumere dan secara tidak Etis mempublish Kerja Sama dimaksud ke Media, mwskipun belum ada satu-pun dokumen persyaratan teknis dan administratif pendirian Menara Kamuflase dimiliki dan diserahkan kepada Pemda Sikka atau Keuskupan Maumere.

TIDAK PUNYA MODAL KERJA DAN DIDUGA BERBOHONG

PT. YKI pada tanggal 8 Agustus 2019 telah mempublish ke Media bahwa pihaknya akan membangun Menara Kamuflase di atas bangunan Gereja-Gereja Katholik di Keuskupan Maumere, dengan memberikan kompensasi per- Gereja mendapatkan Rp. 500 juta, biaya operasional sebesar Rp. 2 juta s/d Rp. 5 juta per-bulan, dibayar dimuka untuk 10 (sepuluh) tahun dan mendapat jatah 3 orang untuk bekerja di PT. YKI.

Mendeclare Kerja Sama dengan Keuskupan Maumere, tanpa memiliki legal standing sebagai mitra Operator Seluler (Provider) atau hanya bermodalkan Rekomendasi Bupati, tanpa mengurus IMB Menara dari Pemda Sikka dan persyaratan teknis dan admimistratif lainnya, hal itu pertanda PT. YKI tidak memiliki niat baik untuk berbisnis malah sebaliknya.

Padahal pemenuhan persyaratan teknis dan administratif merupakan kewajiban UU, sekaligus bukti keseriusan PT. YKI membangun Menara Kamuflase di Sikka. Namun menjadi tanda tanya besar adalah mengapa dalam jarak waktu sudah 10 bulan sejak Agustus 2019, PT. YKI tidak mengurus persyaratan teknis dan administratif yang mestinya dari awal sudah dimiliki. Ini juga pertanda bahwa PT. YKI sesungguhnya tidak sedang berbisnis. 

Satu hal kecil yang diabaikan oleh PT. YKI adalah janjinya akan segera membangun Menara Percontohan berupa lampu Olimpic di depan Stadion Samador dan Menara Taman Kota di depan Bundaran Bandara Frans Seda, tidak kunjung dikerjakan hingga saat ini. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa PT. YKI tidak kompeten dan tidak memiliki legalitas untuk bisnis secara profesional dan diduga sedang memperdaya mitranya di Sikka demi keuntungan pribadi.

Publik Sikka dan TPDI dari waktu ke waktu memantau aktivitas PT. YKI di Sikka, Yogyakarta, Flores Timur dan Nias, Sumut, memonitor realisasi janji-janji bombastis PT. YKI membangun Menara Kamuflase di Sikka termasuk janji membangun menara percontohan berbentuk Lampu Olimpic di depan Stadion Samador dan Lampu Taman di Bundaran Bandara Frans Seda, yang tidak kunjung dibangun hingga sekarang sudah memasuki 10 bulan lamanya.

BATALKAN REKOMENDASI DAN KERJA SAMA.

Kelalaian PT. YKI memenuhi persyaratan administratif dan teknis serta tidak merealisasikan janji membangun menara percontohan, cukup memberi alasan kepada siapapun untuk patut menduga bahwa Surat Perjanjian Kerja Sama PT. YKI dengan Keuskupan Maumere dan Surat Rekomendasi Kadis Kominfo Kabupaten Sikka, bisa saja disalahgunakan untuk tujuan  lain di luar tujuan Kerja Sama, misalnya untuk sarana penipuan dan penjeratan hutang. 

Beberapa hari lalu, TPDI memerima 3 (tiga) foto copy Rekomendasi untuk PT. YKI, yaitu yang diperoleh dari Kadis Kominfo Kabupaten Sikka, No. : Kominfo/555/96/VIII/2019, Agustus 2019, dari Bupati Flores Timur dan dari Bupati Nias Barat yang diperoleh dalam waktu yang hampir bersamaan yaitu Agustus dan September 2019, untuk membangun MenaraTelekomunikasi di bangunan Gereja-Gereja di (Sikka, Flores Timur dan Nias Barat).

Anehnya, Surat Permohonan Rekomendasi PT. YKI dimaksud tidak melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa PT. YKI sudah diikat bekerjasama dengan Provider berupa Surat Penunjukan Langsung (PL) atau Pemenang Tender, Perjanjian Kerja Sama dengan Operator Seluler atau dokumen bukti bahwa Kementerian Kominfo menggandeng  PT. YKI, dalam proyek pengfusian Menara Kamuflase, sebagaimana sering diclaim punya hubungan baik dengan pemerintah.

Karena itu langkah tepat harus segera diambil Pemda Sikka dan Keuskupan Maumere adalah "batalkan" Surat Rekomendasi Kadis Kominfo Sikka dan "batalkan" Kerja Sama dengan Keuskupan Maumere serta umumkan ke media sesegera mungkin, karena kondisi di internal PT. YKI terjadi perpecahan antar Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham, saling melapor ke Polisi dan Somasi.

Lebih dari itu guna menhindari tuntututan hukum dari pihak ketiga terhadap Pemda Sikka dan Keuskupan Maumere atas kemungkinan terjadi Perbuatan Melanggar Hukum dengan menggunakan Rekomendasi Pemda Sikka dan Kerja Sama dengan Keuskupan sebagai sarana dalam suatu tindak pidana, entah penipuan atas nama hutang piutang.

 

TAG#PETRUS SELESTINUS, #TPDI

161667991

KOMENTAR