Dokter Terawan Bantah Iklan Diri Terkait Terapi Cuci Otak

Inakoran

Friday, 06-04-2018 | 00:42 am

MDN
Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto [ist]

ong>Jakarta, Inako

Masyarakat di tanah air belakangan ini kembali dihebohkan setelah muncul  iklan terapi “cuci otak” dengan digital subtraction angiography (DSA) yang diperkenalkan oleh Kepala RSPAD Gatot Subroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto. Tetap dokter Terawan langsung membantah telah melakukan iklan diri.

"Saya sebagai seorang TNI tidak pernah mau mengiklankan diri, tetapi kalau saya menerangkan secara medis, itu kewajiban saya karena menyangkut kejujuran ilmiah," ujar Terawan saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Dia meminta pihak mana pun memperlihatkan dirinya mengiklankan diri dengan terapi "cuci otak". "Lah, saya tidak tahu iklan yang mana karena tidak boleh, harus ditunjukkan di mana saya beriklan. Mohon izin ditunjukkan iklannya seperti apa. Bahaya menuduh sesuatu mengiklankan," ujarnya.

Menanggapi masalah tersebut, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhar meyakini Terawan tidak pernah mengiklankan diri. Dia mengatakan, beriklan membutuhkan biaya dan biaya tersebut berasal dari Kementerian Keuangan.

"Jadi, soal iklan, seluruh biaya, dan sebagainya diputuskan Kementerian Keuangan, tidak membuat tarif sendiri tidak ada. Saya kira terlalu jauh mengatakan diiklankan," ujar Abdul.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran. Prijo menyebut, ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.

Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan disebut mengabaikan dua pasal, yakni pasal empat dan enam. Pada pasal empat tertulis, “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.”

Terawan tidak menaati itu dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat dan mencederai sumpah dokter.

 

 

 

KOMENTAR