Donald Trump Kalah Dalam Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Banding
Jakarta, Inakoran
Dalam sebuah keputusan penting, Mahkamah Agung AS telah memutuskan dengan suara 5-4 untuk mengizinkan vonis Presiden terpilih Donald Trump dalam kasus uang tutup mulut untuk dilanjutkan pada hari Jumat. Putusan ini mengikuti permintaan Trump untuk penundaan darurat, yang menurutnya diperlukan untuk menghindari campur tangan terhadap transisi kekuasaannya.
Melansir Marca, kasus ini berkisar seputar vonis Trump atas pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran sebesar $130.000 kepada aktris film dewasa Stormy Daniels. Pembayaran tersebut dimaksudkan untuk mencegah Daniels berbicara tentang dugaan perselingkuhannya dengan Trump sebelum pemilihan umum 2016, perselingkuhan yang terus-menerus dibantah Trump.
Donald Trump mengemban tugas-tugas penting sebelum pelantikan dengan gerakan kepresidenan
Keputusan Mahkamah Agung terbagi secara mencolok, dengan Ketua Mahkamah Agung John Roberts dan Hakim Amy Coney Barrett bergabung dengan tiga hakim liberal pengadilan untuk menolak permintaan Trump. Pendapat mayoritas menyatakan bahwa beban hukuman pada tanggung jawab Trump relatif tidak substansial, terutama karena pengadilan tingkat pertama mengindikasikan tidak akan ada hukuman atau hukuman penjara yang dijatuhkan.
Tim hukum Trump berpendapat bahwa kasus tersebut harus ditunda karena potensi dampaknya terhadap keamanan nasional dan transisi kepresidenan. Namun, pengadilan mencatat bahwa kekhawatiran ini dapat diatasi melalui proses banding reguler. Sidang vonis dijadwalkan pada hari Jumat pukul 9:30 pagi di Manhattan. Trump, yang akan dilantik untuk masa jabatan keduanya pada tanggal 20 Januari, berencana untuk menghadiri sidang tersebut secara virtual.
Presiden terpilih kembali ditolak
Itu semua bukan merupakan hari yang sulit bagi Donal Trump, karena pengadilan banding federal telah menolak permohonan darurat untuk memblokir rilis publik laporan penasihat khusus Jack Smith mengenai upaya Presiden terpilih Donald Trump untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilu 2020.
Pengadilan Banding Sirkuit ke-11 AS menolak gugatan dari Trump dan para terdakwa lainnya, yang berpendapat bahwa laporan tersebut berat sebelah dan merugikan. Laporan tersebut, yang merinci temuan Smith tentang tindakan Trump terkait pemilihan umum 2020, tidak akan segera dirilis karena pemblokiran sementara oleh Hakim Distrik AS Aileen Cannon.
Departemen Kehakiman berencana untuk merilis volume tentang campur tangan pemilu tetapi akan menahan bagian tentang kasus dokumen rahasia Trump sementara proses hukum terhadap para terdakwa lainnya sedang berlangsung.
Keputusan ini menggarisbawahi pertikaian hukum yang sedang berlangsung seputar Trump saat ia bersiap untuk memangku jabatan lagi. Rilis laporan ke publik dapat memberikan wawasan lebih jauh mengenai investigasi yang telah membentuk lanskap politik dalam beberapa tahun terakhir.
TAG#mahkamah agung, #amerika, #donald trump, #presiden as
186587800
KOMENTAR