Draf Revisi PP Penyelenggraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) Sudah Diteken Presiden

Hila Bame

Friday, 18-10-2019 | 12:10 pm

MDN

Jakarta, Inako

Draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik (PP PTSE) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan Rabu (16/10/2019) seperti dilansir dari laman resmi Dirjen Aptika Kemenkominfo, Kamis (17/10/2019).

"Kemenkominfo sedang menyiapkan PP No. 71/2019 mengenai PSTE. PP tersebut merupakan perubahan dari PP No. 82/2012. Di PP PSTE yang baru, salah satunya dibahas mengenai keamanan siber. Saat ini PP tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden,” ujar Semuel.

Pada perkembangan lain, isi draf revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 dinilai kontradiktif dengan perintah Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa kedaulatan data harus dilindungi pada saat menyampaikan pidato 16 Agustus 2019.

Gabungan asosiasi penyelenggara jasa internet yang terdiri atas ACCI, APJII, FTII, Aspiluki, Indonesia ICT Institute, dan Mastel sebagai induk asosiasi sektor ICT Indonesia menilai kontradiksi terletak di Pasal 21 ayat 1 draf revisi PP PSTE.

Pasal tersebut berbunyi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.

"Dengan bunyi ayat di atas, maka yang akan terjadi adalah negara tidak akan dapat melindungi ‘data kita’ [data masyarakat Indonesia] karena Pemerintah memberikan lampu hijau kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan aplikasi-aplikasi yang berasal dari negara lain untuk bisa menyimpan data di luar wilayah Indonesia, dan itu berarti isi Revisi PP 82/2012 sangat bertentangan dengan arahan Presiden," ujar pihak asosiasi dalam keterangan resmi, Kamis (17/10/2019).

 

TAG#Menkoinfo

161730876

KOMENTAR