Dukung Fintench yang Punya Modal Minim, OJK Keluarkan Aturan Merger

Sifi Masdi

Thursday, 26-11-2020 | 20:32 pm

MDN
Ilustrasi  perusahaan fintech [ist]

 

Jakarta, Inako

Banyak industri fintech lending saat ini sulit untuk melanjutkan usahanya. Dengan mengacu kondisisi tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aturan baru terkait aksi merger dan akuisisi. Tujuan agar industri fintech terus berkembang.

"Nah, dalam rancangan POJK baru, kami merencanakan pasal terkait peleburan dan penggabungan. Jadi kalau ada fintech yang mau melebur dan menggabungkan sudah dipersiapakan pasal per pasal dan aturan POJK yang baru," kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan,  dalam diskusi virtual Rabu (25/11).

Kasan mengatakan bahwa  potensi aksi merger maupun akuisisi di setiap perusahaan selalu ada, termasuk fintech. Kehadiran aturan itu ke depan di harapkan bisa memperkuat kualitas industri baik dari sisi kecukupan modal, proses bisnis serta ekosistem. 

 

Sebagaimana diketahui untuk mendirikan sebuah perusahaan fintech lending, minimal perusahaan memiliki modal Rp 2,5 miliar.  Tetapi saat ini regulator berencana akan meningkatkan batas modal minimum dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. Nilai itu berdasarkan masukan dari para penyelenggara fintech lending.

Tetapi aturan ini akan membuat banyak perusahaan fintech terancam gulung tikar. Untuk itu OJK mengeluarkan aturan baru agar perusahan fintech yang memiliki modal yang terbatas bisa merger dengan fintech lainnya.

 

 

 

KOMENTAR