Duniatex Dapat Perlindungan Hukum dari Pengadilan Tata Niaga New York

Sifi Masdi

Monday, 14-10-2019 | 12:55 pm

MDN
Perusahaan Duniatex [ist]

Jakarta, Inako

Pengadilan Niaga New York Selatan, Jumat (11/10) lalu, mengabulkan permohonan perlindungan hukum enam entitas Duniatex dan pemiliknya Sumitro. Mereka telah mengajukan perlindungan hukum tersebut melalui Chapter 15 of US Bankcruptcy of Law pada 8 Oktober 2019. Dengan demikian kreditur Duniatex yang berada di Amerika Serikat tidak bisa mengajukan proses litigasi ihwal kepailitan.

“Jumat lalu, Majelis Hakim Pengadilan New York sudah memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan hukum dengan memberikan perlindungan sementara atau bahasanya provisional relief kepada Duniatex,” kata Fransiscus Alip, Direktur AJCapital Advisory yang menjadi konsultan keuangan Duniatex kepada wartawam Minggu (13/10) di Jakarta.

Menurut Alip, permohonan Chapter 15 memang diajukan agar kreditur Duniatex di luar Indonesia, khususnya para pemegang Obligasi PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) tidak menempuh upaya hukum. Alasannya, saat ini Duniuatex dan Sumitro tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang.

Keputusan Pengadilan New York langsung ditanggapi para kreditur Duniatex. Laporan Debtwire yang dirilis  Sabtu (13/10), menyebutkan kuasa hukum para pemegang Obligasi John Jureller dari Kantor Hukum Klestadt Winters Jureller Southard & Stevens menolak permohonan perlindungan yang diajukan Duniatex. ia menduga proses PKPU di Semarang diajukan dengan itikad tidak baik.

“Utang Debitur (Duniatex) sudah default hanya enam bulan sejak merilis Obligasi DMDT senilai US$ 300 juta. Sedangkan permohonan PKPU juga diajukan pada 11 September 2019, sehari sebelum jatuh temponya pembayaran bunga pertama senilai US$ 12,9 juta pada 12 September 2019,” katanya.

Sayangnya keberatan Jureller ditolak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga New York Selatan, Sean Lane. Menurut Hakim Lane, argumentasi Jureller dinilai terlalu spekulatif saat ini. Meski demikian Hakim Lane mengaku dugaan Jureller akan jadi pertimbangan bagi Majelis Hakim memutuskan apakah Duniatex bisa diberikan perlindungan secara permanan atau tidak, sembari menunggu hasil PKPU di Indonesia.

Sekedar informasi, per Agustus, Duniatex diketahui memiliki utang senilai US$ 1,51 miliar. Perinciannya sejumlah US$ 948,3 juta berasal dari kreditur dalam negeri. Sedangkan sisa US$ 563,3 juta dari kreditur asing.

 

 

KOMENTAR