EGIDIUS SADIPUN SH: Putusan Bebas Jonas Salean Bayang-Bayang kekalahan JPU dalam Kasus Korupsi Lahan Toro Lema

Hila Bame

Thursday, 18-03-2021 | 08:16 am

MDN

 

 

JAKARTA, INAKORAN

 

Putusan bebas secara beruntun oleh Hakim Tipikor pada Pengadilan  Negeri Kupang terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi (Jonas Salean, Ali Antonius, Frans Harun dan Zulkarnain Djudje), sebenarnya kasus kecil dibuat besar atau dibesar-besarkan oleh Kajati NTT Yulianto, meski tanda-tanda kegagalan sudah nampak di depan mata.


BACA:   

Manuver Kajati NTT di Jalan Sempit, diprotes Ikatan Notaris dan Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah NTT

 


Kekalahan mendakwa Terdakwa melakukan korupsi meskipun belum final, namun ini merupakan tamparan keras terhadap wajah Kejaksaan Tinggi NTT sekaligus wajah Dr. Yulianto selaku Kajati NTT. 

Putusan ini memperlihatkan betapa Kajati NTT Yulianto, gegabah, ambisius tanpa perhitungan yang cermat karena hanya ingin mencitrakan diri sebagai Jaksa yang hebat, berani menabrak nama-nama besar ternyata semuanya nihil tidak terbukti. 


BACA:   

KRF: Kajati NTT Memeriksa Ratusan orang terkait Tanah Toro Lema yang Statusnya belum jelas, Jokowi Jangan Rekayasa Kasus

 


 

Karena itu Kajati NTT Yulianto harus bertanggung jawab, baik dalam jabatannya maupun selaku pribadi untuk memulihkan harkat, martabat dan kerugian Advokat Ali Antonius, Saksi Frans Harun, Zulkarnain Djudje dan Terdakwa Jonas Salean, dalam perkara berbeda.

Bahkan jika nanti putusan akhir Majelis Hakim Agung menguatkan putusan Hakim Tipikor, dimana tuduhan JPU tidak terbukti, maka Dr. Yulianto dapat dituntut korupsi karena gagal mengembalikan kerugian negara, apalagi negara sudah keluar biaya besar untuk mengusut perkara korupsi ini.

Putusan bebas Terdakwa Jonas Salean akan menjadi pelajaran penting bagi Jaksa-Jaksa muda di NTT untuk tidak mengikuti pola penyidikan model Yulianto, karena Yulianto diduga hanya mengejar citra diri dan memanipulasi diri sebagai Jaksa hebat demi mengejar jabatan dan mabuk pujian lalu abaikan profesionalisme dan adat ketimuran dalam bertindak. 

Karena itu Jaksa Agung sebaiknya memberikan sanksi administratif berupa copot jabatan Kajati NTT Yulianto dan kembalikan ke Jakarta untuk belajar lebih banyak lagi tentang profesionalisme penyidikan dan penuntutan atau tetap di NTT tetapi tanpa jabatan apapun.

(EGIDIUS SADIPUN, SH ADVOKAT TPDI).

KOMENTAR