Manuver Kajati NTT di Jalan Sempit, diprotes Ikatan Notaris dan Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah NTT
Jakarta, INAKORAN
Maksud hati menyelamatkan uang negara, tentu perlu diapresiasi.
Dalam prosesnya, dinilai salah jalan karena kebablasan dalam menetapkan tersangka pada kasus Tanah Toro Lema, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, demikian tulis Petrus Selestinus Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF) yang diterima Inakoran.com Jumat (22/1/21).
Adalah Theresia Koroh Dimu, SH. M. Kn. seorang Notaris/PPAT di Kupang menjadi tersangka korupsi dan ditahan di Rutan. Protes dari korsp Pejabat Pembuat Akte Tanah, menjalar hingga gunung-gunung berbatu di NTT, melata tiada terkira hingga desa-desa itu berita. cemana itu!!
Pada berita sebelumnya kerugian negara mencapai Rp 3 triliun, untuk tanah yang ada di Labuanbajo, Manggarai Barat, menyentak perhatian publik NTT oleh karena Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang melambung angkasa raya, setara dengan NJOP di pinggiran ibu kota negara Metropolitan Jakarta.
BACA:
Dalam kasus 30 Ha lahan Toro Lema, Kejaksaan Tinggi NTT menggunakan instrumen UU Tipikor, untuk kasus-kasus yang masuk dalam rezim hukum perdata dan hukum adat Manggarai Barat, hingga menjadikan, Theresia Koroh Dimu, SH. M. Kn. seorang Notaris/PPAT di Kupang menjadi tersangka korupsi dan ditahan di Rutan.
Akibatnya muncul protes dari organisasi Profesi Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), NTT di Kupang, pada hari ini Kamis 21 Januari 2021, dengan aksi tutup kantor (tidak melayani masyarakat), sebagai upaya membangun solidaritas dan kepedulian dalam menjaga harga diri dan kehormatan profesi Notaris dan PPAT dalam wadah INI dan IPPAT wilayah NTT.
Reaksi yang munculpun tidak tanggung-tanggung, tidak sekedar protes tetapi juga aksi tutup Kantor alias mogok, terhitung Kamis 21 Januari 2020 entah sampai kapan, itu berarti ada yang salah dengan tindakan Penyidik Kejaksaan terhadap profesi Notaris dan PPAT dalam proses peradilan ini, karena Notaris/PPAT seharusnya hanya boleh dijadikan Saksi fakta tentang peristiwa hukum apa yang terjadi di hadapannya saat Akta dibuat.
PERLAWANAN KETIDAKADILAN.
Aksi solidaritas dan kepedulian terhadap profesi Notaris/PPAT, dengan cara mogok tutup kantor atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Notaris/PPAT, Theresia Koroh Dimu, SH.,M.Kn oleh Kejaksaan Tinggi NTT, sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan, karena Kejaksaan NTT dinilai keblabasan, sewenang-wenang, apalagi hanya memilih kasus-kasus tertentu atas dasar pertimbangan subyektif Dr. Yulianto, SH. MH dan dengan bukti-bukti yang sangat sumir.
INI dan IPPAT NTT berencana akan melaporkan aksi Dr. Yulianto, SH. MH Kajati NTT ke Presiden Jokowi, Menko Polhukam dll. bahkan Jaksa Agung, karena di mata INI dan IPPAT, Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan tindakan melampaui wewenang, INI dan IPPAT memiliki bukti dan memastikan ada yang salah dengan apa yang dilakukan oleh Dr. Yulianto, SH.MH dkk.sebagai penanggung jawab tertinggi atas penyidikan perkara korupsi lahan Toro Lema.
INI dan IPPAT, pasti masih ingat pesan Presiden Jokowi pada pembukaan Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda seluruh Indonesia di Sentul, Bogor tanggal 13 November 2019 lalu, kepada Kajati dan Kapolda seluruh Indonesia, agar Jaksa dan Polisi jangan mencari cari perkara, jangan menggigit orang yang benar, jangan pura pura salah gigit, jangan menakut-nakuti dan memeras Birokrat, Kepala Daerah dan Pelaku Usaha yang berinovasi membangun bangsa ini.
BANYAK KASUS KORUPSI MANGKRAK DI NTT.
Apa yang terjadi dengan sikap Dr. Yulianto, SH. MH dan Kejaksaan Tinggi NTT, di luar akal sehat publik, karena begitu banyak kasus korupsi di NTT yang penanganannya mangkrak, begitu banyak kasus lahan yang diklaim Pemerintah Daerah atau Pusat dikuasasi pihak ketiga, bahkan tidak kurang dari 79 kasus korupsi dilaporkan ke KPK, namun Kejaksaan Tinggi NTT tidak memberikan perhatian untuk dilakukan penindakan.
Kita dukung pemberantasan korupsi di NTT, bahkan kita tagih utang janji Kajati-Kajati NTT sebelumnya yang pindah tanpa pertanggungjawaban dan datang yang baru tanpa visi dan misi yang jelas, hanya wariskan perkara korupsi lama yang tidak tertangani, tanpa alasan yang jelas. Padahal prinsip hukum Tipikor, perkara korupsi harus didahulukan penangannya dari perkara yang lain.
Karena itu kita akan tetap kritis, jika pemberantasan korupsi yang dilakukan itu hanya sekedar kedok, sekedar aksi sesaat untuk sebuah sensasi, hanya tebang pilih, memilih kasus yang dinilai empuk untuk sekedar gertak sambal demi mengisi pundi-pundi pejabat, hingga pejabat ybs. pensiun atau dimutasi ke pos baru atas nama prestasi, padahal minus prestasi.
TAG#petrus selestinus, #kajati ntt, #TORO LEMA, #TANAH MANGGARAI, #MABAR, #MANGGARAI BARAT, #KERUGUAN NEGARA
188623928
KOMENTAR