Enaknya Jadi PNS, Dapat 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok

Sifi Masdi

Thursday, 23-07-2020 | 08:25 am

MDN
Ilustrasi jajaran PNS [ist]

Jakarta, Inako

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan profesi idaman yang diburu semua orang. Selain mendapat gaji tetap, jaminan pensiunan, relatif jarang dipecat, tetapi juga mendapat enam tunjangan di luar gaji pokok.

Berikut ini 6 tunjungan yang diterima PNS:

1. Tunjangan kinerja 

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26. Sementara tukin terendah Rp 1.938.000.

2. Tunjangan suami/istri 

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. 

3. Tunjangan anak 

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak. Tapi ini hanya berlaku anak berumur di bawah 18 tahun dan belum nikah.

4. Tunjangan makan 

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. 

5. Tunjangan jabatan 

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

6. Perjalanan dinas 

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. 


 

 

 

 

 

 

KOMENTAR