Fintech: OJK Rilis Izin Usaha untuk Enam P2P Lending

Hila Bame

Wednesday, 09-10-2019 | 18:55 pm

MDN

Jakarta, Inako

Enam pengajuan izin usaha peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman berbasis teknologi yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas. Tercantum  dalam situs resmi OJK. Sampai dengan 30 September 2019, terdapat penambahan enam penyelenggara fintech yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin yaitu, 

PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku),

PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat),

PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar),

PT Astra Welab Digital Artha (Maucash),

PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas), dan

PT Aman Cermat Cepat (KlikACC).

Keenam penyelenggara tersebut terdiri dari P2P lending yang fokus pada segmen konsumtif dan produktif yang konvensional. 

Bertambahnya penyelenggara P2P lending berizin, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech P2P lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Saat ini, total  penyelenggara fintech P2P lending mencapai 127 perusahaan dengan 13 perusahaan telah berizin usaha.

Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, tanda tangan digital, melakukan perjanjian dengan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang telah memiliki izin dari OJK, dan memenuhi prinsip manajamen risiko.

TAG#OJK, #Fintech

188642252

KOMENTAR