Guru Besar Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, Ajang Formula E berpotensi masuk ranah pidana karena ada tindak pidana korupsi (tipikor)

Hila Bame

Wednesday, 26-10-2022 | 14:42 pm

MDN
Guru Besar Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita

 

JAKARTA, INAKORAN

Memasuki tahun politik 2024 adalah tahun gembira bagi rakyat Indonesia. PILPRES 2024 wajib gembira bagi rakyat Indonesia,  mulai dari calon Presiden hingga pendukungnya.

Sebaiknya gembira.

Pesta demokrasi yang digelar lima tahun sekali  adalah momen penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan  pemimpin melanjutkan pembangunan yang dilakukan oleh Presiden sebelumnya.

Tidak boleh ada upaya saling jegal demikian harapan rakyat seluruh Indonesia.

Jangan juga pelanggar hukum dibiarkan melaju lenggang menuju kursi Presiden.

Pelanggar hukum semisal pencuri uang negara jangan segan-segan tuntun mereka ke meja pengadilan untuk diadili. 

Langkah pengadilan adalah jawaban dari spekulasi jegal-menjegal calon Presiden jelang pemilu.


baca:  

Ekonom INDEF : Gunakan Teknologi untuk Pantau Rantai Pasok

 


Membiarkan isu liar jegal-menjegal tidak produktif ditengah transparansi penegakkan hukum yang sedang digencarkan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengganggu demokrasi demi terwujudnya kesejahteraan seluruh rakyat.

Setiap warga negara wajib  gembira seandainya pemilu bersih tidak dikotori oleh calon pemimpin yang tersangkut perkara pidana.

Letakkan pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) di tempat yang sudah disiapkan menurut undang-undang yang berlaku.

Terkait penyelenggaraan formula E banyak pihak mengatakan bahwa rangkaian acara bergensi itu penuh intrik dan menyalahi aturan tata kelola keuangan daerah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Salah satu tokoh masyarakat yang menyoroti kasus itu adalah Romli Atmasasmita, Guru Besar Universitas Padjadjaran, Bandung. 

Romli Atmasasmita mengatakan dalam sebuah seminar, ajang Formula E diselenggarakan tanpa dasar hukum sah alias bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


 

baca:  

Ganjar-Airlangga, Berpeluang Diterima Pemilih Muslim

 


Selain itu,  persiapan penyelenggaraan Formula E tidak transparan dan tidak akuntabel karena dilaksanakan secara diam-diam dan kegiatan Formula E tidak dianggarkan RAPBD Tahun 2019, tegas Romli. 

Memenuhi perbuatan hukum kalau dia pejabat pengguna wewenang," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara diskusi Kajian Hukum Forum Diskusi Wartawan Metropolitan bertema 'Formula E: Membongkar Pengadilan Opini, Membedah Fakta Pidana' pada Kamis, 13 Oktober 2022.


 Romli Atmasasmita menjadi keynote speaker. Sementara itu, Guru Besar Universitas Pancasila, Agus Surono dan Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus menjadi narasumber.  


Lebih lanjut dijelaskan Romli, dana penyelenggaraan dari pinjaman Bank DKI (BUMD) tanpa prosedur pertanggungjawaban keuangan negara. 


 “Commitment fee non-negotiable, sehingga bersifat legally binding berdasarkan kontrak FEO office dengan Kadispora dan PT Jakpro yang bersifat B to G, hal ini melanggar instruksi Kemendagri agar B to B,” ujarnya. 

 

 

TAG#ROMLI, #FORMULA E

192069657

KOMENTAR