Hotman Paris Disomasi Himpunan Advokat Muda

Timoteus Duang

Wednesday, 27-04-2022 | 12:25 pm

MDN
Hotman Paris Hutapea

 

JAKARTA, INAKORAN

Pengacara Kondang Horman Paris Hutapea terancam dilaporkan ke Polisi jika dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam tidak mengajukan permohonan maaf kepada Perhimpunan Advokat Indonesia, sesuai dengan yang tertera dalam somasi yang dilayangkan organisasi itu.

 

Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI melayangkan somasi terbuka kepada pengacara senior Hotman Paris. Hotman Paris disomasi lantaran diduga tidak menjaga wibawa profesi advokat dan tak mencerminkan advokat sebagai profesi terhormat karena berbagai unggahannya di media sosial.

Koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak, Andi Ryza Fardiansyah, mengatakan dalam somasi tersebut tertuang imbauan agar Hotman Paris mengajukan permohonan kepada Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan dan semua anggotanya. Jika tidak, Hotman akan dilaporkan kepada polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan kehormatan PERADI.

 


Baca juga

Blusukan di Pasar Jungke, Puan Borong Bakso Untuk Buka Puasa


 

Ada dua dasar somasi dan ancaman terhadap Hotman Paris. Pertama, unggahan-unggahan media sosial pengacara kondang itu yang kerap menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan. Kedua, pernyataan Hotman tentang kartu advokat terbitan PERADI. Hotman mengatakan bahwa kartu advokat terbitan PERADI tidak sah.

Unggahan-unggahan media sosial Hotman yang kerap menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan dinilai merugikan para Advokat. Unggahan-unggahan tersebut bisa menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa berlaku sewenang-wenang terhadap perempuan.

Menurut pihak Advokat Muda Indonesia Bergerak, penyataan Hotman Paris tentang tidak sahnya kartu advokat terbitan PERADI dinilai tidak benar karena tidak memiliki bukti yang valid. Pernyataan Hotman itu dinilai sangat merugikan PERADI.

 

 

KOMENTAR