Peradi Pecat Mantan Pengacara Setya Novanto
Jakarta, Inako
Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta memecat mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai anggota Peradi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jakarta pada Jumat (2/2). Fredrich dinyatakan bersalah karena menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp 450 juta. Konsekuensi keputusan tersebut bagi Fredrich adalah tidak dapat melanjutkan profesinya sebagai pengacara.
Menanggapi pemecatan itu, pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, menyebut masih ada upaya banding bagi kliennya.
"Saya harus hargai apapun keputusan teman-teman di Dewan Kehormatan, tapi yang pasti yang bisa saya komentari, itu baru putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum untuk banding, ya kita lihat saja," ujar Sapriyanto, di Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Namun Sapriyanto menambahkan bahwa tugasnya hanya mendampingi Fredrich terkait kasus di KPK. Sedangkan untuk masalah di Peradi, sebenarnya bukan urusannya.
"Jadi kan gini, saya mencoba untuk taat asas. Saya ini kan sebenarnya pengacara dia dalam kaitan kasus di KPK, soal pelanggaran etika yang disidangkan Dewan Kehormatan bukan domain saya sebenarnya, makanya saya nggak mau mencampuri gitu," ungkap Sapriyanto.
Seperti diketahui, Wakil Sekjen Peradi Rivai Kusumanegara mengatakan Fredrich dinyatakan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Meski begitu, dia memastikan pelanggaran yang dilakukan Fredrich bukan terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan di KPK.
TAG#Kpk, #Pengacara, #Fredrich Yunadi, #Peradi
182220153
KOMENTAR