Baradatu : Tugas Advokat Memang Untuk Menghalangi

Inakoran

Sunday, 21-01-2018 | 11:12 am

MDN
Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan KPK [ist]

Jakarta, Inako



Beberapa advokat yang berasal dari berbagai organisasi advokat menyatakan dukungannya terhadap profesi mereka sekaligus kepada Fredrich Yunadi.

Seperti diketahui, mantan pengacara Setya Novanto itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Menurut Herwanto, salah satu anggota perkumpulan dari Barisan Advokat Bersatu (Baradatu), memang sudah tugas advokat untuk menghalangi. "Memang kami, advokat, lahir itu untuk menghalang-halangi," kata Herwanto di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).

Ia menambahkan, tindakan menghalangi yang dilakukan Fredrich hanya bagian dari strategi dalam menjalankan tugas sebagai advokat. Dia mencontohkan, dalam praperadilan digunakan advokat untuk menghalangi atau melepaskan klien dari sangkaan penyidik.

Hal senada diungkapkan oleh advokat lain, Ilal Ferhard. Ia mengatakan bahwa tindakan menghalang-halangi yang dilakukan Fredrich masih dalam kapasitasnya sebagai advokat. "Menghalang-halangi dalam arti yang baik," ucapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich dan Bimanesh, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. KPK menduga keduanya memanipulasi data medis atas kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017. Manipulasi data itu dilakukan untuk menghindarkan Setya dari pemeriksaan KPK.

Menurut Herwanto, tindakan Fredrich bukan suatu kejahatan, melainkan hanya melakukan tugasnya. Namun, jika Fredrich melakukan pelanggaran, seharusnya dia diadili lebih dulu oleh organisasi yang menaunginya. "Kalau dia melakukan pelanggaran, biarlah dewan etik yang memutuskan," tuturnya.

KOMENTAR