Mantan Pengacara Novanto Minta Advokat Boikot KPK
Jakarta, Inako
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengakui bahwa penahanan atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah bentuk kriminalisasi atas profesi advokat. Karena itu, ia mengimbau seluruh advokat di Indonesia memboikot KPK.
"Saya mengimbau advokat seluruh Indonesia untuk boikot KPK," ujar Fredrich di kantor KPK pada Senin (15/1/ 2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice pada Rabu, 10 Januari 2018. Dia diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto.
Fredrich mengatakan langkah KPK tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap advokat. Menurut dia, KPK telah melecehkan profesi advokat.
Menanggapi pernyataan pelecehan terhadap advokat, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Laode Muhammad Syarif, menegaskan, tudingan bahwa KPK ingin menghabisi profesi advokat seperti ada kesan bahwa proses hukum terhadap Fredrich merupakan penyerangan atas profesi advokat.
"Masih banyak advokat yang menjalankan profesi sesuai dengan kode etik dan tidak menghalang-halangi proses penegakan hukum," kata Laode.
TAG#Kpk, #Setya Novanto, #Korupsi, #Pengacara, #Fredrich Yunadi
182222158
KOMENTAR