Mantan Pengacara Setya Novanto Dicekal Keluar Negeri
Jakarta, Inako
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 saksi kasus dugaan merintangi penyidikan tersangka Setya Novanto. Empat saksi tersebut adalah pengacara Fredrich Yunadi, wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah.
Menurut juru Bicara KPK Febri Diansyah, pencegahan tersebut terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.
"KPK mengirimkan surat pada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap 4 orang," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017. Febri mengatakan pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki.
Sebelumnya, Febri mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Febri menegaskan bahwa pihak yang menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan dapat dikenai ancaman Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.
"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
TAG#Kpk, #Setya Novanto, #E-ktp, #Korupsi, #Fredrich Yunadi
182222211
KOMENTAR