Indonesia Ajak Bank Dunia Dukung Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana Alam

Sifi Masdi

Friday, 22-01-2021 | 22:38 pm

MDN
Ilustrasi bencana gempa bumi di Sulawesi Barat (dok:pupr]

 

 

Jakarta, Inako

Bencana alam yang dialami oleh Indonesia selama beberapa tahun terakhir imi, mulai dari gempa bumi, gunung meletus, banjir, tanah longsor, telah menempatkan Indonesia sebagai negara dengan risiko bencana peringkat ke-12 dari 35 negara di dunia.

Oleh karena itu, dalam menghadapi risiko bencana ini, pemerintah mengantisipasi dengan  menyiapkan dana cadangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terjadi bencana.

Kerusakan akibat banjir bandang [dok:pupr]

 

Namun, upaya ini perlu dilengkapi dengan kebijakan pendanaan yang bersifat proaktif untuk menurunkan dan memindahkan risiko yang dihadapi masyarakat dan keuangan negara.

Ini dilakukan melalui peningkatan pendanaan kegiatan mitigasi bencana dan pengasuransian aset masyarakat dan pemerintah baik pusat maupun daerah. Upaya tersebut tertuang dalam strategi pendanaan dan asuransi risiko bencana atau disaster risk financing and insurance (DRFI).

Salah instrumen utama DRFI pemerintahan adalah inovasi skema pendanaan kolaboratif pooling fund bencana (PFB). PFB akan dikelola oleh unit pengelola dana yang berbentuk Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Keuangan.

PFB menyentuh mulai dari tahap prabencana, darurat bencana, hingga pascabencana.

Terkait dengan kesepakatan tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa pemerintah akan terus berinovasi dalam memitigasi risiko, menangani bencana, serta memulihkan pembangunan pasca bencana.

Jembatan terputus akibat banjir di Kalimantan Selatan [dok:pupr]

 

“Dengan adanya PFB, respons di bidang pendanaan ini diharapkan lebih tepat sasaran dan tepat waktu.” katanya melalui keterangan pers kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

Untuk mendukung pemerintah membangun PFB, Grup Bank Dunia telah menyepakati program Investment Project Financing with Performance-Based Conditions (IPF-PBCs) senilai US$500 juta. Program ini akan disertai hibah senilai US$14 juta dari Global Risk Financing Facility (GRIF). Sebanyak US$10 juta dikelola Kemenkeu.

Program ini mengawal reformasi kebijakan dan akan digunakan untuk membangun kapasitas keuangan dan kelembagaan PFB serta perbaikan tata kelola pendanaan penanggulangan bencana.

 

 

 

KOMENTAR