Indonesia Pulangkan Warga Negara India

Sifi Masdi

Sunday, 25-04-2021 | 12:26 pm

MDN
Korban Covid-19 di India [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Lonjakan kasus virus corona atau Covid-19  di negara India beberapa hari terakhir ini Indonesia memberlakukan  larangan terbang warga negara asing (WNA) dari India ke Indonesia. Larangan terbang itu  memang bersifat sementara.

BACA JUGA: Kemendagri Permudah Warga Transgender Dapat E-KTP, Akta Kelahiran dan KK

Penolakan ini berlaku bagi seluruh orang asing dengan memiliki riwayat perjalanan pernah ke India dalam kurun 14 hari sebelum masuk ke Indonesia. 

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Indra Bangsawan menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi terhadap maskapai yang membawa WNA dari India. 

BACA JUGA: Forbes Kembali Rilis 20 Orang Terkaya Indonesia Tahun 2021

Namun, kata Indra, biaya yang timbul atas proses pemulangan itu sepenuhnya ditanggung oleh pihak maskapai yang membawa orang asing dari India. 

"Proses kepulangan ditanggung sepenuhnya oleh maskapai yang membawa penumpang tersebut masuk ke wilayah Indonesia," papar Indra saat dikonfirmasi, Minggu (25/4) pagi. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Imigrasi Soekarno-Hatta akan memulangkan orang asing dengan riwayat perjalanan di India dalam kurun 14 hari.

BACA JUGA: Update Virus Corona 24 April 2021: Tambah 4.544 Kasus Baru

"Jika ternyata ada penumpang yang memiliki riwayat bepergian ke India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia, maka dengan tegas Imigrasi Soekarno-Hatta akan memulangkan orang asing tersebut," tegas dia. 

Indra menyebut, kebijakan Ditjen Imigrasi perihal penolakan masuk itu telah disosialisasikan kepada stakeholder terkait, seperti pihak maskapai. 

Sosialisasi itu, kata Indra, diharapkan agar pihak maskapai di luar negeri dapat menyeleksi penumpang yang diizinkan memasuki Indonesia sementara waktu ini. 

BACA JUGA: Gejala terbaru Covid-19, apakah Anda dan Keluarga mengalaminya?

"Diharapkan saat proses check-in di luar negeri, mereka (pihak maskapai) dapat memfilter penumpang yang boleh masuk ke wilayah Indonesia," papar dia. 

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan untuk menolak masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional dari India mulai Sabtu (24/4/2021).

 

 

KOMENTAR