Kemendagri Permudah Warga Transgender Dapat E-KTP, Akta Kelahiran dan KK
Jakarta, Inako
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya akan membantu transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik (KTP-el), akta kelahiran dan kartu keluarga.
"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021).
Untuk mengurus dokumen tersebut, Zudan sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantunya melakukan koordinasi untuk membantu para transgender mengurus dokumen kependudukan dengan mudah.
Menurut Zudan, bagi transgender yang mau mendapatkan dokumen kependudukan, mereka tidak mesti mendaftar ke Jakarta karena akan dibantu oleh Dinas Dukcapil di daerah.
"Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," ucap Zudan.
Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, pihak Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut di database. Apabila data tersebut lolos verifikasi, maka Dukcapil akan membuat KTP elektronik terbaru untuk mereka.
KOMENTAR