Ingin Dapat Predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Ade Yasin Suap BPK Rp10 Juta per Pekan
JAKARTA, INAKORAN
Selama pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Bupati Ade Yasin rutin memberikan uang sejumlah Rp10 juta kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat tiap pekan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (28/04). KPK menduga, uang suap itu diberikan agar Kabupaten Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam keterangannya, Firli mengatakan bahwa suap itu diberikan selama audit BPK perwakilan Jawa Barat berlangsung. Setidaknya, pemberian uang terjadi mulai dari Februari sampai April 2022. "Hingga total selama pemeriksaan telah memberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," ujar Firli.
Baca juga
Selain Ade Yasin, ada tujuh orang lain lagi yang terlibat dalam kasus dugaan suap itu, yaitu Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Bersama Ade Yasin mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga
Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
TAG#ade yasin, #bupati bogor, #kasus suap, #bpk perwakilan jawa barat
188575500
KOMENTAR