Ini Alasan Anies Mengganti Nama 22 Jalan di Jakarta

Binsar

Friday, 24-06-2022 | 10:53 am

MDN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengganti 22 nama jalan di DKI Jakarta [ist]

 

 

 

Jakarta, Inakoran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengganti 22 nama jalan di DKI Jakarta. Nama dari jalan-jalan yang diganti diambil dari tokoh-tokoh Betawi. Menurutnya, penggunaan nama tokoh Betawi merupakan bentuk apresiasi atas peran para tokoh tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.

Kepada media, Senin (20/6), Anies mengatakan bahwa Betawi telah melahirkan begitu banyak pribadi-pribadi yang hidupnya memberikan kemajuan.

Ke-22 nama jalan yang diganti tersebut adalah:

1. Jalan Entong Gendut sebelumnya Jalan Budaya

2. Jalan Haji Darip sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya

3. Jalan Mpok Nori sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus

4. Jalan H Bokir Bin Dji'un sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede

5. Jalan Raden Ismail sebelumnya Jalan Buntu

6. Jalan Rama Ratu Jaya sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat

7. Jalan H Roim Sa'ih sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat

8. Jalan KH Ahmad Suhaimi sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur

9. Jalan Mahbub Djunaidi sebelumnya Jalan Srikaya

10. Jalan KH Guru Amin sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi utara

11. Jalan Hj Tutty Alawiyah sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya

12. Jalan A Hamid Arief sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5

13. Jalan H Imam Sapi'ie sebelumnya Jalan Senen Raya

14. Jalan Abdullah Ali sebelumnya Jalan SMP 76

15. Jalan M Mashabi sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya sisi utara

16. Jalan HM Shaleh Ishak sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya sisi selatan

17. Jalan Tino Sidin sebelumnya Jalan Cikini VII

 

 

18. Jalan Mualim Teko sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat

20. Jalan Guru Ma'mun sebelumnya Jalan Rawa Buaya

21. Jalan Kyai Mursalin sebelumnya jalan di Pulau Panggang

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad sebelumnya jalan di Pulau Panggang

Kepada wartawan hari Rabu (22/6), Anies menjelaskan, pergantian nama jalan dimaksud tidak akan berdampak pada data kependudukan warga, karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti BPN terkait pertanahan, Kepolisian terkait kendaraan bermotor, dan Kependudukan terkait KTP.

Instansi yang disebutkan di atas, lanjut Anies, akan melakukan penyesuaian saat warga yang tinggal di jalan yang diubah, melakukan pembaruan data kependudukan.

 

KOMENTAR