Polisi Minta Jalan Raya Jangan Jadi Lapak PKL

Inakoran

Friday, 05-01-2018 | 07:44 am

MDN
Badan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, yang dijadika

Jakarta, Inako

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengapresikan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata Pedang Kaki Lima (PKL) di Tanah Abang, Jakarta, Pusat. Namun polisi meminta agar jalan Jatibaru di Tanah Abang  tidak boleh difungsikan sebagai lapak PKL. Jalan raya fungsinya untuk arus lalu lintas kendaraan.

"Kebijakan untuk PKL kami dukung, tetapi jangan melabrak aturan hukum," kata Halim di Jakarta, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Halim menambahkan, jika fungsi jalan mengalami gangguan akibat adanya alih fungsi, hal tersebut melanggar ketentuan undang-undang dan penataan tersebut termasuk menyalahi aturan.

"Fungsi jalan sangat disayangkan digunakan di luar dari pada fungsi jalan," kata Halim.

Ia menambahkan, pihak yang melanggar fungsi jalan bisa dikenai pelanggaran undang-undang jalan, yakni Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

 

KOMENTAR