Ini Kategori Kelompok Masyarakat yang Dapat Diskon Tarif Listrik Hingga 50% di 2025

Jakarta, Inakoran
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang berpotensi membebani masyarakat. Diskon ini tidak hanya akan membantu meringankan beban ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih luas.
Mekanisme Diskon Tarif Listrik:
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa diskon tarif listrik ini akan berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Bagi pelanggan prabayar, diskon akan otomatis diterapkan saat pembelian token listrik. Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, potongan akan langsung tercermin pada tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025.
"PLN siap all out mendukung pelaksanaan kebijakan ini," ujar Darmawan. Dengan sistem layanan pelanggan yang telah terdigitalisasi, pelanggan tidak perlu melalui proses registrasi yang rumit untuk mendapatkan diskon ini. Ini merupakan langkah positif dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.
BACA JUGA:
Arah Baru Pasar Kripto di Bawah Donald Trump
Harga Minyak Naik ke Level Tertinggi di Posisi US$ 81,11 Per Barel: Imbas Sanksi AS Terhadap Rusia
Harga Emas Antam Stagnan: Senin, 13 Januari 2025
Luhut Tegaskan Masyarakat Tak Bayar Pajak Bakal Sulit Urus SIM dan Paspor
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon?
Diskon tarif listrik sebesar 50% ini akan diberikan kepada empat kategori kelompok masyarakat yang terbagi berdasarkan daya listrik. Berikut adalah rinciannya:
1. Pelanggan Daya Listrik 450 VA: Sebanyak 24,7 juta orang termasuk dalam kategori ini. Mereka adalah pelanggan yang paling banyak mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.
2. Pelanggan Daya Listrik 900 VA: Sekitar 38 juta pelanggan dengan daya ini juga berhak mendapatkan diskon. Kategori ini mencakup banyak rumah tangga di Indonesia yang menggunakan daya ini untuk kebutuhan sehari-hari.
3. Pelanggan Daya Listrik 1.300 VA: Terdapat 14,1 juta pelanggan dalam kategori ini yang juga akan menikmati potongan tarif.
4. Pelanggan Daya Listrik 2.200 VA: Sekitar 4,6 juta pelanggan dengan daya ini juga akan mendapatkan diskon, menjadikan total penerima diskon mencapai 81,4 juta pelanggan, atau setara dengan 97% dari total 84 juta pelanggan golongan rumah tangga.
Tujuan Kebijakan:
Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi ini sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama di sektor rumah tangga yang memberikan kontribusi lebih dari 50% terhadap perekonomian Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terjaga pada rata-rata 5%, berkat konsumsi rumah tangga yang kuat.
Dengan adanya diskon tarif listrik ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah beradaptasi dengan kenaikan PPN dan tetap menjaga konsumsi yang stabil. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah tantangan yang ada.
KOMENTAR