Luhut Tegaskan Masyarakat Tak Bayar Pajak Bakal Sulit Urus SIM dan Paspor

JAKARTA, INAKORAN.com - Pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan pajak dengan melakukan digitalisasi di semua sektor. Hal ini diupayakan karena kepatuhan pajak masyarakat masih tergolong rendah.
Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menyebut salah satu langkah yang bakal ditempuh pemerintah adalah dengan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai berlaku pada 1 Januari.
BACA JUGA: Luhut Sebut Kepatuhan Pajak di RI Rendah: Hanya 50% Pemilik Kendaraan Bermotor Bayar Pajak
Digitalisasi ini akan terintegrasi dengan layanan teknologi pemerintah atau Government Technology (GovTech). Integrasi ini akan menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor, jika tidak taat membayar pajak.
“Jika Anda tidak melaporkan pajak dengan benar di Coretax, sementara pembelian mobil Anda tidak tercatat, maka data digital ini memungkinkan dilakukan cross-check. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat lebih mudah memonitor kebenaran data,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta, dikutip pada Senin, 13 Januari 2024.
BACA JUGA: Sri Mulyani: Defisit APBN 2024 Terjaga, Namun Penerimaan Pajak Tak Penuhi Target
“Lebih jauh lagi, jika Anda belum membayar pajak, Anda tidak bisa mengurus paspor.”
Luhut menyebut integrasi ini akan memaksa masyarakat agar taat membayar pajak, sehingga penerimaan negara dari sektor ini bisa meningkat.
Sebelumnya, luhut mengungkapkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Pemilik kendaraan bermotor, seperti mobil dan motor, berjumlah lebih dari 100 juta. Namun, hanya 50 persen dari jumlah tersebut yang taat pajak.
BACA JUGA: Sri Mulyani Ungkap Defisit APBN 2024 Sebesar Rp 507,8 Triliun Sesuai UU APBN
Rendahnya kepatuhan bayar pajak ini mengakibatkan penerimaan pajak terhadap Produk Domerstik Bruto (PDB) di Indonesia masih kecil.
Selain itu, target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 dari penerimaan pajak tidak terwujud. Pajak yang terkumpul sebesar Rp1.942,4 triliun atau selisih Rp56,4 dari target penerimaan.
Luhut berharap, sistem Coretax yang sedang dirintis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bisa menaikan penerimaan pajak sebesar Rp1.200-Rp1.500 triliun.
KOMENTAR