Ini Kriteria Lembaga Inkubator Untuk Tingkatkan Kewirausahaan

Sifi Masdi

Tuesday, 07-12-2021 | 20:47 pm

MDN
Deputi Bidang Kewirausahaan KemenkopUKM Siti Azizah [dok:kemenkop]

 

 

Jakarta, Inako

Target Rasio Kewirausahaan Indonesia pada tahun 2021 sebesar 3,55% dan pada tahun 2024 sebesar 3,95 %. Ini setara dengan 11,2 juta orang atau 17,45% dari seluruh pelaku UMKM.

Selain itu, dalam rangka mendukung penumbuhan wirausaha produktif, telah ditargetkan pertumbuhan wirausaha sebesar 2,5% di tahun 2021 dan 4% pada 2024, serta penumbuhan 50 startup pada 2021 dan 500 startup di 2024.

BACA JUGA:   Festival Diskon Nasional Dorong Pemulihan Ekonomi

Hal itu dipaparkan Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Siti Azizah, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/12).

 

"Salah satu strategi KemenKopUKM adalah menyelenggarakan program inkubasi sebagai model pengembangan kewirausahaan di Indonesia," tandas Azizah.

Menurut Azizah, penumbuhan wirausaha melalui model inkubasi, merupakan amanah UU Cipta Kerja Klaster UMKM BAB V Pasal 99, 100 dan 101 serta PP Nomor 7/2021 BAB VII Pasal 132 tentang penyelenggaraan inkubasi.

BACA JUGA:  KemenKopUKM Gandeng Dua Anyam Digitalisasi Wirausaha Kriya NTT

Untuk itu, lanjut Azizah, pihaknya merilis beberapa kriteria yang harus dipenuhi lembaga inkubator. Diantaranya, ada SK Pendirian yang ditandatangani Rektor/Direktur bila berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta.

"SK Pendirian bagi Inkubator Bisnis berasal dari Kepala/Ketua Lembaga, bila berasal dari Kementerian/Lembaga," kata Azizah.

 Kemudian juga ada Akte Notaris Lembaga Pendiri Inkubator untuk inkubator yang berasal dari koperasi yang setidaknya di dalam menyebutkan klausul pendidikan,pelatihan, bimbingan dan konsultasi;

BACA JUGA:  Menkeu: Climate Change Tanggung Jawab Semua

"Adanya surat legitimasi terkait ruangan yang diperuntukan bagi Inkubator Bisnis," ujar Azizah.

Selain itu, harus  memiliki ruang usaha tenant inwall, ruang pelatihan, ruang rapat dan ruangan workshop bagi tenant, mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) dalam menjalankan proses inkubasi.

 

"Contoh, SOP Penerimaan dan Penyeleksian Calon Tenant, SOP Kelulusan tenan, SOP Pemantauan Tenant Pasca Inkubasi, dan sebagainya," jelas Azizah.

BACA JUGA: Kementerian PUPR Optimalkan Teknologi Revolusi Industri 4.0 dengan Uji Coba 3D Concrete Printing

Kriterian lainnya, wajib membuat program kerja jangka pendek dan menengah dalam menjalankan organisasi inkubator, wajib mempunyai tenaga pendamping/tenaga mentoring  yang memiliki keahlian yang berkaitan dengan proses inkubasi secara intensif, wajib membuat Log Book (Coaching Log) sebagai buku catatan mentoring selama pendampingan  tenant, hingga wajib mempunyai Akses   Pemodalan   Bisnis   (Fund Raising).


 

 

KOMENTAR