Ini Nilai Hunian Yang Bebas PPnBM
Jakarta, Inako
Kabar baik dari Menteri Keuangang RI untuk masyarakat Indonesia meringankan kantong, asas keadilan yang diraih sebagaimana tujuan negara ini berdiri.
Pemerintah perlu mengubah batasan nilai untuk mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing dan investasi di sektor properti.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Beleid atau kebijakan ini dikeluarkan untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang nilainya di bawah Rp30 miliar bebas dari pengenaan PPnBM. Artinya hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar tetap kena PPnBM sebesar 20 persen.
Catat PMK nya nikmati keringanannya.
Simak juga Video InaTV jangan lupa "klik Subcribe" agar selalu terhubung dengan info segar lainnya.
TAG#Kemenkeu
185022048
KOMENTAR