Ini Penjelasan Menaker Soal Penyaluran Dana Bantuan Rp 600 Ribu Lewat Rekening Bank
Semarang, Inako
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan penyaluran bantuan sosial berupa dana Rp 600 ribu per bulan bagi pegawai dengan upah di bawah Rp 5 juta ditranfer melalui bank milik negara atau Bank BUMN.
BACA JUGA:
Merdeka Belajar, Merdeka dari Perangkap Kemiskinan
Ia menjelaskan tahap pertama penyaluran dilakukan untuk 2,5 juta penerima di rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Bank yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (Himabara) itu juga sebagai penyalur ke bank swasta.
"Bank pemerintah sebagai penyalur, penerima program tidak harus di bank pemerintah. Jadi teman-teman pekerja silahkan serahkan (nomor rekening) bank yang sudah dipunya, yang penting aktif, tidak harus bank pemeritah karena bank pemerintah hanya menyalurkan, selanjutnya ditransfer sesuai nomor rekening," jelas Ida usai acara di Hotel Horison Nindya Semarang, Minggu (30/8 2020) malam.
"Untuk sementara, datanya itu 60 persen di bank pemerintah dan 40 persen di bank swasta," imbuhnya.
TAG#Kementerian Ketenagakerjaan, #Bantuan Sosial, #Penyaluran Dana, #Pekerja, #Karyawan, #Ida Fauziyah
188660183
KOMENTAR