Ini Tanggapan Ganjar Soal Aliran Dana Rp 7,7 Triliun yang Ditemukan PPATK

Sifi Masdi

Thursday, 11-01-2024 | 17:03 pm

MDN
Capres Ganjar Pranowo menginap di rumah warga di Tegal, Jateng [ist]


 

 

 

Jakarta, Inako

 

Calon Presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, memberikan tanggapan terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana mencapai Rp 7,7 triliun yang disalurkan dari luar negeri ke calon legislatif (caleg).

 

Ganjar Pranowo menyoroti bahwa aturan larangan menerima sumbangan dana dari sumber lain telah diatur dalam Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

BACA JUGA: Ganjar Nilai Ucapan Selamat  Anies Untuk HUT PDIP Adalah Tanda Persahabatan

 

"Ya biar PPATK yang ngurusi, enggak tahu saya. Kalau asing enggak boleh kayaknya," tutur Ganjar usai menginap di rumah warga Tegal, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024).

 

Pernyataan ini mencerminkan keinginan Ganjar Pranowo untuk memberikan tanggapan sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan ruang kepada lembaga yang berkompeten menangani hal tersebut.

 

PPATK sendiri telah mencatat tren peningkatan pembukaan rekening baru menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Sebanyak 704 juta pembukaan rekening baru tercatat, yang menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, berkaitan erat dengan kontestasi politik.

 

BACA JUGA: Singgung Gagasan Presiden Tiga Periode, Anies Nilai Ibu Mega adalah Penjaga Demokrasi yang Berani dan Konsisten

 

Ivan menjelaskan bahwa acuan pembukaan rekening terlihat dari Customer Identification Form (CIF), dan pembukaan rekening ini dilakukan baik oleh korporasi maupun individu.

 

 

 

 

"Kita lihat saja kecenderungannya ini menaik atau menurun. Kalau menaik, kemudian tujuan dari pembukaan rekening ini apa, kemudian tujuan dari pembukaan account ini apa, lalu kita potret transaksinya," ungkap Ivan dalam Konferensi Pers di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (11/1).

 

Dengan momentum menjelang pemilu, Ivan Yustiavandana mencoba menghubungkan data pembukaan rekening dengan anggota dan pengurus partai politik. Hasilnya, terdapat 6 juta anggota dan pengurus yang terhubung dengan 24 partai politik.

 

BACA JUGA: Resmikan GOR di Sukoharjo, Puan Ajak Para Atlet Terus Harumkan Indonesia di Panggung Dunia

 

"Begitu kita kemudian align-kan ke dalam sistem PPATK, dari 6 juta nama tadi, PPATK menemukan 449 ribu laporan terkait dengan nama pengurus dan anggota parpol. Ini teman-teman bisa lihat, dari Partai A sampai Partai X, 24 parpol," jelasnya.

 

Dengan demikian, temuan PPATK terkait aliran dana sebesar Rp 7,7 triliun dan tren pembukaan rekening baru menjadi sorotan yang penting menjelang Pemilu 2024.


 

KOMENTAR