Isu Saham Gorengan Di BEI Timbulkan Keraguan Investor

Hila Bame

Saturday, 11-01-2020 | 07:06 am

MDN
Ilustrasi (ist)

Jakarta, Inako

 

Preferensi investor asing lebih ke saham besar yang ada di IDX80, bahkan LQ45 atau IDX30. Kalaupun ada ribut-ribut di sini, broker mereka akan menjelaskan. Jadi, preferensi mereka memang berbeda,” terang Laksono, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI. 

 

 

Dijelaskan lebih lanjut, berbagai kasus perihal saham gorengan tidak memengaruhi minat investor asing untuk masuk ke pasar modal domestik. Saat ini, investor asing lebih memantau dua faktor, yakni sentimen global dan kinerja perekonomian Indonesia.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengidentifikasi ada 41 saham yang dianggap gorengan. Kendati volume transaksinya cukup besar, nilai transaksinya hanya berkisar 8,3 persen dari Rata-rata nilai Transaksi Harian (RNTH) pada 2019, yang sebesar Rp9,1 triliun.

Laksono Widodo menerangkan maksud saham gorengan adalah saham yang bergerak terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan performa fundamental perusahaan.

“Transaksi 41 saham itu mencakup 8,3 persen RNTH pada 2019, sebesar Rp9,1 triliun. Rata-ratanya kurang lebih segitu [8,3 persen], karena pergerakan harian kan tidak tetap,” ujarnya di Gedung BEI, Jumat (10/1/2020).

Dengan perhitungan persentase 8,3 persen, maka nilai transaksi harian 41 saham terindikasi gorengan tersebut hanya mencapai Rp75,53 miliar pada 2019.

Laksono menyampaikan sebetulnya cukup mudah bagi BEI mengidentifikasi saham yang masuk kategori gorengan dengan dua indikator. Pertama, kewajaran kenaikan harga terhadap faktor fundamental.

Penilaian fundamental dapat dilihat melalui laporan keuangan ataupun keterbukaan informasi lainnya oleh emiten di laman BEI. Selain kinerja, dapat juga dilihat faktor aksi korporasi apa yang mendukung kenaikan suatu harga saham.

Kedua, laporan dari publik mengenai saham yang bergerak tak wajar. Setelah menerima laporan, BEI kemudian akan mengidentifikasinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KOMENTAR