Jamil Zeb Tumori : Pengusaha dan Nelayan Jangan Risau, Permen KP No 86 & 87 Tahun 2021 Segera Direvisi

Hila Bame

Saturday, 16-10-2021 | 19:47 pm

MDN

 

Jakarta, INAKORAN

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan berbagai kalangan meminta untuk ditinjau ulang.


 

BACA:  Pangan Rakyat Soal Hidup atau Mati, Soekarno dan Marhaen Petani dari Bandung Selatan

 


Wakil Ketua DPRD Sibolga dari Fraksi Partai Golkar Jamil Zeb Tumori mengatakan bahwa para nelayan dan pengusaha di Kota Sibolga merasa gelisah dan risau terkait keluarnya PP 85 Tahun 2021.

Jamil Zeb Tumori, SH.,MAP yang juga Ketua DPD Golkar Sibolga menyakinkan bahwa perjuangan ini sudah sampai ke DPP Partai Golkar di Jakarta dan pastilah Fraksi Golkar DPR RI akan campur tangan mendorong P
perubahan regulasi yang dinilai menyusahkan masyarakat perikanan.

"Ia pun meminta nelayan dan pengusaha untuk tetap semangat dan tidak risau" tegas Jamil Zeb Tumori, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Bahkan ia langsung berkoordinasi dengan Direktur Perijinan dan Kenelayanan KKP Ridwan Mulyana yang didampingi oleh Koordinator Harmonisasi dan Pemantauan Perijinan M. Idnillah.

Ridwan menyadari sejumlah nelayan di berbagai daerah bergejolak dengan terbitnya PP tersebut. Ia menyampaikan KKP terbuka atas usulan dan perbaikan PP tersebut.

Jamil Zeb Tumori mengatakan dengan terbukanya pemerintah atas usulan dan perbaikan PP tersebut maka kami meminta para nelayan dan pengusaha di Kota Sibolga untuk tetap melakukan kegiatan produksi seperti biasanya demi kepentingan masyarakat khususnya nelayan dan pengusaha.

Kami dari lembaga legislatif sungguh-sungguh berjuang keras untuk membela dan menyuarakan kepentingan masyarakat khususnya nelayan, ujarnya.

 

 

TAG#Jamil Zeb Tumori

163544697

KOMENTAR