Jaringan Internet Dan TV Kabel First Media Tidak Terdampak Ancaman Pencabutan Izin Frekuensi

Adin

Wednesday, 14-11-2018 | 21:14 pm

MDN

Jakarta, Inako

Saat ini, layanan internet nirkabel Bolt di bawah PT Internux dan PT First Media Tbk tengah tersandung masalah tunggakan BHP plus denda yang akan jatuh tempo pada 17 November mendatang.

Internux menunggak Rp 343,57 miliar dan First Media Rp 364,84 miliar selama kurun waktu 2016 hingga 2017.

First Media menegaskan bahwa masalah terkait ancaman pencabutan izin frekuensi karena tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) tidak akan memengaruhi layanan internet kabel dan TV besutannya.

Pasalnya, menurut First Media, internet kabel dan nirkabel miliknya dioperasikan oleh dua entitas perusahaan yang berbeda.

Layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt diusung PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux.

PT First Media merupakan pemilik saham mayoritas PT Internux yang  diakuisisi dan menjadi sebagai anak usaha perusahaan pada tahun 2014. 

Sementara layanan TV kabel dan internet kabel (Fiber to the Home, FTTH) dengan merek First Media dioperasikan oleh PT Link Net Tbk.

"Gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV) dan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK)," sebut First Media dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (14/11/2018).

Oleh sebab itu, lanjut First Media, para pelanggan internet FTTH dan TV kabel akan terus mendapat layanan tanpa terganggu masalah ancaman pencabutan izin frekuensi yang menyangkut perusahaan terpisah.

TAG#First Media, #Kominfo, #Bolt

163449513

KOMENTAR